Bareskrim Polri Panggil Tersangka TPPO Ferienjob ke Jerman Inisial SS

Bareskrim Polri Panggil Tersangka TPPO Ferienjob ke Jerman Inisial SS

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 03 Apr 2024 09:59 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro
Foto: Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (tengah) (Rumondang/detikcom).
Jakarta -

Bareskrim Polri memanggil tersangka inisial SS dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob. SS dipanggil hari ini.

"Betul (dipanggil), semoga yang bersangkutan memenuhi panggilan kita," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Seperti diketahui, Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus ini. Terbaru, Bareskrim menetapkan 2 tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka itu berinisial ER dan AE yang kini masih berada di Jerman. Keduanya telah menjadi buron sejak pekan lalu.

"Minggu kemarin kami sudah terbitkan DPO," kata Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan tersangka ER dan AE tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Adapun mereka telah dipanggil pada Rabu (27/3) lalu.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman perihal pemburuan dua tersangka.

"Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Hubinter dan KBRI di Jerman," imbuhnya.

TPPO Modus Magang Ferienjob ke Jerman

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Selain ER dan AE, para tersangka lainnya, SS, AJ, dan MJ. Mereka adalah orang-orang yang mengimingi hingga memberangkatkan para korban ke Jerman.

Total ada 1.047 mahasiswa yang berasal dari 33 universitas di Indonesia yang diberangkatkan ke Jerman untuk mengikuti program magang. Namun mereka justru dipekerjakan sebagai buruh kasar seperti kuli atau tukang angkat barang.

Ribuan mahasiswa tersebut dipekerjakan non prosedural, sehingga tereksploitasi. Para mahasiswa ini telah dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2023.

Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads