Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Penyidik kejaksaan menyita perhiasan hingga uang miliaran dari tangan Helena Lim.
Manajer PT QSE itu menjadi tersangka ke-15 kasus tersebut. Wanita yang dijuluki crazy rich PIK itu saat ini ditahan penyidik kejaksaan selama 20 hari ke depan per Selasa (26/3).
"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Tim penyidik telah menggeledah kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Helena Lim di wilayah Jakarta. Saat itu penyidik menemukan brankas berisi bungkusan amplop hingga perhiasan.
Penggeledahan dilakukan pada 6-8 Maret 2024. Dari video yang dilihat detikcom, tampak tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa brankas dari sebuah kamar dan mengambil bungkusan amplop di dalamnya.
Rumah dan Kantor Helena Lim Digeledah
Penyidik menemukan brankas milik Helena Lim di dalam sebuah lemari. Saat dibuka, di dalam brankas didapati perhiasan dan sejumlah jam tangan.
Dalam momen penggeledahan itu, terlihat ada sejumlah alat olahraga di dalam rumah Helena Lim. Sejumlah foto Helena Lim juga terpajang di lemarinya.
Selain itu, terlihat sejumlah foto Helena Lim di pajang di lemarinya. Dari sebuah kamar yang digeledah terlihat meja rias dan tempat tidur bernuansa putih dilengkapi televisi.
Penggeledahan itu dilakukan penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejagung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dalam penggeledahan penyidik menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan dolar Singapura (SGD) 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.
Jika dikonversikan, SGD 2 juta itu setara dengan Rp 23.310.784.676. Jadi jika ditotal Rp 10 miliar dan Rp 23,3 miliar, maka sekitar Rp 33 miliar uang yang disita Kejagung.
Simak Video 'Kejagung Ungkap Peran Helena Lim di Kasus Korupsi Komoditas Timah':
Simak peran Helena Lim dan daftar tersangka kasus korupsi komoditas timah ini di halaman selanjutnya.
(jbr/aud)