Helena Lim menjadi tersangka baru perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Rumah wanita yang dijuluki crazy rich PIK itu sebelumnya ternyata sudah digeledah kejaksaan dan ditemukan brankas berisi bungkusan amplop hingga perhiasan.
Diketahui, penggeledahan tersebut dilakukan pada rentang 6 Maret hingga 8 Maret 2024. Berdasarkan video penggeledahan, tim penyidik Kejaksaan Agung terlihat memeriksa brankas dari sebuah kamar dan mengambil bungkusan amplop di dalamnya.
![]() |
Brankas tersebut tersimpan di dalam sebuah lemari, yang di dalamnya terlihat perhiasan dan sejumlah jam tangan. Dari video penggeledahan tersebut terlihat sejumlah alat olahraga di dalam rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, terlihat sejumlah foto Helena Lim di pajang di lemarinya. Dari sebuah kamar yang digeledah terlihat meja rias dan tempat tidur bernuansa putih dilengkapi televisi.
![]() |
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah tempat termasuk kantor dan kediaman crazy rich PIK, Helena Lim, terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan pihaknya menyita duit Rp 10 miliar dalam penggeledahan tersebut.
"Bahwa pada saat lalu kita melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang ya Rp 10 miliar," kata Kuntadi kepada wartawan di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).
Kuntadi mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah uang dolar Singapura. Namun dia mengaku lupa jumlah mata uang asing yang telah disita tersebut.
"Dan uang dolar Singapura ya, saya jumlahnya kurang, lupa," ujarnya.
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Helena
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Kejagung menyita puluhan miliar rupiah uang dalam penggeledahan itu.
"Penyidik Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat, yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Saudara HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (9/3/2024).
Ketut mengatakan penggeledahan dilakukan pada 6-8 Maret 2024. Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022.
"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," katanya.
Jika dikonversikan, SGD 2 juta itu setara dengan Rp 23.310.784.676. Jadi, jika ditotal Rp 10 miliar dan Rp 23,3 miliar, berarti sekitar Rp 33 miliar uang yang disita Kejagung.
Ketut mengatakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
Baca halaman selanjutnya.
Helena Tersangka dan Ditahan
Helena Lim menjadi tersangka ke-15 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena Lim langsung ditahan pada Selasa (26/3).
Helena langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.
Pantauan detikcom di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (26/3/2024), Helena Lim keluar mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Helena Lim digiring penyidik Kejagung ke mobil tahanan. Setelah itu, pihak Kejagung menyampaikan konferensi pers terkait status tersangka.
Simak Video 'Sudah 2 Crazy Rich Dipenjara sejak 2024: Budi Said dan Helena Lim':