KPK Panggil 2 Hakim Agung Terkait Kasus Gratifikasi-TPPU Gazalba Saleh

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 25 Mar 2024 12:14 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh (rompi oranye) (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta -

KPK memanggil dua hakim agung terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS). Dua hakim agung dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua hakim agung yang dipanggil itu adalah Desnayeti dan Yohanes Priyana. Tak hanya itu, KPK juga memanggil seorang panitera, Heru Pramono.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Desnayeti (Hakim Agung Mahkamah Agung RI), Yohanes Priyana (Hakim Agung Mahkamah Agung RI), Heru Pramono (Panitera Mahkamah Agung)," kata Ali kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. KPK kemudian memulai penyidikan kasus baru terhadap Gazalba.

Gazalba ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Gazalba diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar sejak 2018 hingga 2022. Hal itu didapatkan dalam menangani sejumlah perkara yang ada.

Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"GS (Gazalba Saleh) menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11).




(whn/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork