Yang Tak Biasa di KPK, Kini Mulai Penyidikan Tanpa Tersangka

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 20 Mar 2024 13:08 WIB
Ilustrasi KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

KPK melakukan langkah di luar kebiasaan saat mengumumkan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK hanya mengumumkan dimulainya penyidikan tanpa tersangka, padahal biasanya sudah ada tersangka saat KPK memulai penyidikan.

Pengumuman kasus dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI dilakukan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024). KPK mengatakan kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyaluran kredit modal ekspor.

"Saya sampaikan terkait dengan dugaan ada penyimpangan pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh lembaga LPEI. Secara umum sebetulnya terkait dengan pembiayaan sebagaimana perbankan, kenapa kemudian kredit itu macet umumnya terjadi karena kurang hati-hatinya komite kredit atau pihak lembaga yang memberikan kredit itu terhadap kondisi dari debitur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Namun Alexander belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. Dia hanya menjelaskan konstruksi perkara yang terkait dengan penyaluran kredit ke salah satu perusahaan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 766 miliar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga tak menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. Dia hanya menjelaskan secara total ada penyaluran kredit ke tiga korporasi yang diusut KPK dengan dugaan kerugian negara Rp 3,4 triliun.

Lalu, siapa sebenarnya tersangka dalam kasus ini?

"Calon, ada," ucap Ghufron saat ditanya siapa tersangka dalam kasus ini.

Ghufron lalu menjelaskan alasan KPK mengumumkan penyidikan tanpa adanya penetapan tersangka. Dia mengatakan hal ini sebagai salah satu evaluasi usai kalah dalam gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej dan pengusaha Helmut Hermawan.

"Kami saat ini mendasarkan pada putusan-putusan yang praperadilan yang kemarin, maka kemudian kami mengubah pendekatan. Bukan berarti meninggalkan pasal 44 (UU KPK). Pasal 44 itu jelas mengatakan bahwa jika penyelidik menemukan alat bukti, maka laporan ke pimpinan untuk melakukan penyidikan, jika menemukan alat bukti," ucapnya.

"Kalau tidak ya kembali pada KUHAP pasal 1 angka 5. Tersangka dan alat buktinya akan kami bangun di proses penyidikan," sambungnya.

Berikut isi pasal yang disebut oleh Ghufron tersebut:

Pasal 44 UU KPK:

1. Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.

3. Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan.

4. Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan.

5. Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 1 KUHAP:

5. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'KPK Lakukan Penyidikan Kasus LPEI yang Dilaporkan Menkeu ke Kejagung':






(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork