Wanita warga negara (WN) Korea Selatan bernama Amy diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap pedangdut inisial TE perihal dugaan perzinaan dengan mantan suaminya. Selama 5 jam pemeriksaan, Amy dicecar sebanyak 16 pertanyaan.
"Kurang lebih 16 pertanyaan dari penyidik," kata kuasa hukum Amy, Rezza Adityananda Pramono, di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3/2024).
Reza mengatakan pertanyaan yang diajukan masih seputar pokok perkara yang dilaporkan. Yakni terkait perzinaan dan menghalang-halangi Amy untuk memberikan ASI kepada anak-anaknya yang saat ini berada di tangan suaminya.
"Kita fokuskan laporan perzinaan dan terkait larangan Ibu Amy memberikan ASI. Nah untuk poin-poin (pertanyaan) nanti bisa langsung ditanyain ke penyidik aja sih," ujarnya.
Amy mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya yang membantu mengusut kasus yang terjadi meski statusnya sebagai WNA. Dia berharap apa yang dilaporkan bisa diusut sampai tuntas.
"Jadi saya merasa institusi ini sekarang berusaha membantu saya, jadi hari ini saya merasa, merasa didukung. Terutama institusi kepolisian," kata Amy.
Amy mengaku rindu kepada anak-anaknya. Dia juga mencoba menghubungi suaminya, tapi tidak ada respons. Dia menyebut akan berjuang untuk mendapatkan anaknya kembali.
"Komunikasi, saya kirim pesan ke dia di mana kamu dan tapi dia mungkin memblokir saya, atau mungkin dia mengganti nomor saya nggak tahu tapi saya sudah mengirim e-mail ke dia menghubungi dia," kata dia.
"Saya akan tetap kuat, saya akan melalui ini semua sampai saya mendapatkan anak-anak saya," imbuhnya.
(wnv/azh)