Acapkali, hubungan persahabatan bisa berujung melibatkan perasaan. Hingga akhirnya rumah tangga si sahabat menjadi terkoyak. Lalu bagaimana dalam kacamata hukum?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim lewat email. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Selamat pagi Bapak yang terhormat,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya ingin menanyakan masalah saya. Izinkan saya menjelaskan kronologi terlebih dahulu.
Saya memiliki sahabat yang sudah menikah kami dekat jauh sebelum pernikahan dia dengan istrinya. Dia adalah teman saya bertukar perasaan dan pikiran. Ternyata seiring waktu berjalan kami semakin dekat.
Awalnya saya tidak ada maksud tujuan untuk memiliki hubungan lebih, tetapi dia menyampikan bahwa dia tidak mencintai istrinya sehingga hubungan kami semakin jauh.
Pada akhirnya istrinya memergoki status saya yang saya bagikan ke teman dekat. Di daftar tersebut ada teman saya ini dan akhirnya dia mengkonfirmasi kepada saya. Tapi lama-lama istrinya marah dan mengancam saya akan melaporkan sesuai pasal perzinaan dan perselingkuhan.
1. Apakah hal tersebut bisa berlaku ya pak?
2. Apakah saya salah apabila laki-laki tersebut meskipun tidak dengan saya, tetap ingin bercerai?
3. Apakah dapat dikatakan saya adalah dalang dari perpisahan ini?
Mohon pencerahan ya. Mohon untuk menyamarkan identitas saya. Saya berharap Bapak dapat mereapon pertanyaan saya ini.
Terima kasih dan salam
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyannya. Kami menyayangkan pertanyaan Anda kurang detail sehingga sulit mengkonstruksikan hukum secara pasti dan akurat. Tapi kami akan mencoba menjawab. Berikut pandangan hukum atas kasus yang sedang anda alami.
DELIK ZINA
KUHP mengatur secara khusus adanya sanksi hukum pidana suami/istri selingkuh yang melakukan perzinaan. Pasal 284 ayat (1) KUHP berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Salah satu syarat terpenuhinya delik di atas adalah adanya hubungan badan. Sepanjang tidak ada hubungan badan, maka belum memenuhi unsur delik zina.
Dalam uraian pertanyaan Anda, penanya tidak menjelaskan secara jelas apa yang dimaksud dengan SEHINGGA HUBUNGAN KAMI SEMAKIN JAUH. Bila hubungan itu tidak sampai hubungan badan layaknya suami-istri, maka Anda belum bisa dikenakan pasal zina. Bila maksud HUBUNGAN KAMI SEMAKIN JAUH itu sudah sampai melakukan hubungan seksual, maka sudah bisa dikenakan delik pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Untuk diketahui, delik zina adalah delik aduan absolut. Pihak istri wajib membuat aduan zina ke kepolisan atas suami dan Anda. Aduan ini masih bisa dicabut sebelum penuntutan. Yaitu sesuai bunyi Pasal 284 Ayat 4 KUHP:
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
PERCERAIAN
Alasan perceraian diatur dalam UU Perkawinan, Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (PP 9/1975) sebagai peraturan pelaksana UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Alasan perceraian itu adalah:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan ( penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf a UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (a) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam) .
2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 ( dua ) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain di luar kemampuannya ( penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf b UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (b) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam).
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 ( lima ) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung ( penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf c UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (c) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam).
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain ( penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf d UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (d) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam).
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kwajibannya sebagai suami/istri ( penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf e UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (e) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam).
6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga ( penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf f No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (f) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam).
7. Suami melanggar taklik talak (pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam) .
8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga (pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam).
Berdasarkan aturan di atas, maka hubungan anda dengan sahabat anda bisa menjadi alasan perceraian. Dari cerita Anda yang sepintas, maka masuk kategori alasan keenam yaitu antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Bila anda sudah melakukan hubungan badan/zina dengan teman Anda, maka terpenuhi unsur pertama alasan perceraian.
Adapun untuk pertanyaan ketika, yaitu 'apakah dapat dikatakan saya adalah dalang dari perpisahan ini' kami tidak punya kapasitas hukum untuk menjawabnya.
Demikian jawaban dari kami.
Terima kasih
Wasalam
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Lihat juga Video: Turis Asing Soroti Pasal Zina KUHP Baru, Menkumham Beri Penjelasan