Perceraian dalam sistem hukum Indonesia diatur dalam dua sistem hukum yaitu hukum agama dan hukum negara. Bagaimana bila sudah cerai secara agama tapi belum cerai secara hukum negara? Apakah pria atau wanita itu boleh didekati oleh orang lain?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan pembaca:
Selamat pagi bang. Saya ingin bertanya tentang hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana jika laki-laki mendekati atau memacari perempuan yang sudah janda secara agama tapi secara hukum belum saling gugat pengadilan? Apakah bisa dipidana atau tidak?
Terima kasih atas jawabannya
Amir
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat R.Achmad Zulfikar Fauzi SH. Berikut penjelasan lengkapnya:
Terimakasih atas pertanyaan yang diajukan ke detik's Advocate. Selanjutnya izinkan saya menjawab. Dalam pertanyaan saudara perlu kami luruskan dalam hal agama pemutusan hubungan suami istri dari hubungan pernikahan yang sah yaitu didasarkan menurut aturan agama dan negara.
Cerai sendiri merupakan perbuatan hukum yang boleh dilakukan oleh manusia akan retapi dibenci oleh Tuhan. Sehingga apabila saudara menjalin hubungan dengan seseorang yang masih terikat perkawinan yang sah secara hukum maka saudara dapat dikategorikan sebagai berbuat zina sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP tentang perzinaan yang berbunyi sebagai berikut:
"Diancam pidana penjara maksimal sembilan bulan jika:
1. Seorang pria yang telah menikah melakukan gendak (zina dengan pacar/wanita lain), padahal mengetahui bahwa pasal 27 BW berlaku untuknya; dan
2. Seorang perempuan ikut melakukan perbuatan tersebut padahal mengetahui bahwa lelaki tersebut bersalah dan pasal 27 BW berlaku untuk lelaki itu."
Berkaitan dengan kasus posisi saudara, Tujuan dari keharusan penyelesaian tersebut harus di Pengadilan Negeri Untuk yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam. Tidak lain agar perceraian tidak dilakukan secara gegabah dan tanpa alasan yang sah, serta mempunyai kekuatan dan mempunyai kepastian hukum yang tetap.
Oleh sebab itu, Anda harus menunggu perempuan tersebut hingga cerai secara resmi yang diputus oleh pengadilan. Hal itu dibuktikan dengan AKta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam) dan dari Dinas Dukcapil bagi yang non muslim. Bila tidak, maka Anda bisa dikenakan Pasal Zina.
Demikian semoga bermanfaat.
Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih
Salam
![]() |
R.Achmad Zulfikar Fauzi SH
Associates di Ongko Purba and Partner
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
![]() |
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Saksikan Live DetikPagi:
Simak juga 'Gadis Tewas Mengenaskan Setelah Dianiaya Pacar di Bogor, Ini Tampang Pelaku':