Bisakah Suami atau Istri Utang Diam-diam Jadi Alasan Cerai?

detik's Advocate

Bisakah Suami atau Istri Utang Diam-diam Jadi Alasan Cerai?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 22 Des 2023 09:34 WIB
Ilustrasi perceraian
Foto ilustrasi perceraian: iStock
Jakarta -

Seorang istri kerap memutar otak untuk mengutak-atik keuangan keluarga, salah satunya meminjam uang. Lalu bagaimana bila si istri utang tanpa persetujuan suami?

Hal itu menjadi pertanyaan masyarakat. Yaitu:

Saya digugat oleh suami saya dikarenakan saya ada utang piutang yang tidak suami ketahui. Saya digugat cerai pada saat suami saya mengetahui utang piutang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa yang harus saya jawab dalam sidang tentang perkara tersebut ?

Saya tidak ingin bercerai tetapi dalam pernikahan apapun yang di lakukan istri baik itu salah ataupun tidak itu kan tetap tanggung jawab suami. Dan saya pun ada utang yang suami ketahui dibayar dari uang dapur saya .

ADVERTISEMENT

Tapi dia tetap bersikukuh bahwa saya yang salah sepenuhnya. Apa yang harus saya jawab agar jawabn saya logis depan hakim?

Nur

Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.

Simak juga Video 'KuTips: Kembali Harmonis Usai Rujuk':

[Gambas:Video 20detik]

Selanjutnya jawaban

Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Iva Shofiya, S.H., M.Si. Berikut jawabannya:

Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pengaturan masalah utang piutang istri tanpa sepengetahuan suami, dapat kami jelaskan sebagai berikut :

UTANG

Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa:

"Pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula."

Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati. Perjanjian pinjam meminjam baru dapat dikatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum, apabila telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur adanya syarat sahnya perjanjian yaitu:

Pertama, Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
Kedua, Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
Ketiga, Suatu hal tertentu; dan
Keempat, Suatu sebab (causa) yang halal.

Pada dasarnya utang yang dibuat oleh seseorang menjadi tanggungannya sendiri. Hal ini bisa dilihat dari rumusan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :

"Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitor itu."

PERCERAIAN

Terkait perceraian, berdasarkan Pasal 38 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Pasal 39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.

Untuk bercerai harus terdapat alasan-alasan sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 Kompilasai Hukum Islam, yang bunyinya:

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a) salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b) salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c) salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d) salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e) salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f) antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g) Suami melanggar taklik talak;
h) peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Baik KHI, UU Perkawinan dan PP 9/1975 sama-sama mengatur mengenai alasan huruf a sampai huruf f. Sedangkan untuk alasan huruf g dan huruf h hanya ada di KHI. Khusus beragama Islam, tentu yang dijadikan dasar adalah UU Perkawinan dan KHI.

Cerai karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi:

"Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian"

Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Hal ini diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:

"Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu."

Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Sedangkan, mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama dan akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum.

Selain itu, Pasal 115 KHI mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Simak juga Video 'KuTips: Kembali Harmonis Usai Rujuk':

[Gambas:Video 20detik]

Selanjutnya kesimpulan

KESIMPULAN

Terkait permasalahan yang saudara ajukan yaitu adanya gugatan cerai suami terhadap anda dikarenakan utang piutang maka argumentasi yang dapat anda lakukan jika tidak ingin cerai adalah dengan menyatakan bahwa utang pribadi anda bukan utang untuk keperluan bersama, masalah utang yang dibuat oleh isteri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami, maka suami tidak dapat dituntut untuk membayar utang-utang tersebut.

Tidak ada unsur tanggung renteng dalam kasus ini dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami dan dalam rangka membayar hutang istri, suami dapat memberikan harta pribadi istri (bila ada) untuk membayar hutangnya.

Alasan anda untuk bertanggung jawab atas utang pribadi anda dengan harta pribadi anda, bukan dengan harta suami apalagi harta bersama inilah yang dapat anda utarakan sehingga suami tidak menanggung utang anda yang menjadi alasan untuk bercerai.

Demikian, yang dapat saya sampaikan.

Semoga bermanfaat.
Iva Shofiya, S.H., M.Si.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham.

Simak juga Video 'KuTips: Kembali Harmonis Usai Rujuk':

[Gambas:Video 20detik]

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak juga Video 'KuTips: Kembali Harmonis Usai Rujuk':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 4
(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads