Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide). Dari pengungkapan kasus ini, seorang kurir ditangkap.
Berikut sejumlah fakta terkait peredaran narkoba jenis LSD:
1. Dikirim dari Jerman
Narkoba jenis LSD rupanya barang impor. LSD dikirim dari Jerman.
"Ada 2.500 sisipfor atau LSD ini ada di sebelah kanan. Barang bukti seperti perangko ini yang ada di depan itu dikirim dari Jerman," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024).
Hengki menjelaskan pengiriman narkotika jenis LSD ini menggunakan jasa pengiriman barang atau ekspedisi. Dia menyebut LSD termasuk ke dalam jenis narkotika golongan satu.
"(Pengiriman) Melalui JNE, ini jenis CC4 atau LSD, ini narkotik golongan 1. Ini narkotika golongan satu dia sejenis ekstasi," ucap Hengki.
2. Dijual Rp 100 Ribu
Hengki juga menerangkan penggunaan narkotika LSD termasuk yang unik yakni dengan diletakkan di langit-langit mulut maupun di sela bibir. Dia menyebut harga jual dari narkotika jenis LSD mencapai 100 ribu per biji.
"Cara pemakaiannya pun diletakkan di langit-langit atau di bawah bibir. Nah yang menarik lagi, setiap satu sejenis perangko ini sudah dibuat kecil kecil. Ini nilai jualnya mereka luar biasa, jadi mereka jual bisa sampai 100 ribu satu biji kecil ini," jelas Hengki.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
(isa/azh)