Guru di Klaten Ditangkap Usai Tipu Perusahaan Korea Rp 2,1 M

Achmad Hussein Syauqi - detikNews
Sabtu, 09 Mar 2024 13:29 WIB
Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Klaten menangkap terpidana kasus mafia tanah, SK (57), wanita yang berprofesi sebagai guru di Bekasi, Jawa Barat. SK diketahui merupakan warga Kartasura, Sukoharjo.

"Pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024, target terlihat di kota Bekasi. Lalu tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengejar target sehingga akhirnya dapat diamankan di Jalan Nangka, Kota Bekasi saat hendak masuk minimarket," kata Kasi Intelijen Kejari Klaten, Ruly Nasrullah kepada wartawan di kantornya, dilansir detikJatim, Sabtu (9/3/2024).

Rully menyebut eksekusi ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1096/k. pid/ 2022 tanggal 26 Oktober 2023. SK terlibat kasus penipuan pasal 378 KUHP.

"Terpidana terlibat kasus penipuan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan putusan mahkamah agung menolak permohonan kasasi terpidana. Jadi putusannya menguatkan putusan pengadilan tinggi dengan penjara dua tahun," ujarnya.

SK diketahui terlibat penipuan dengan PT M, perusahaan garmen asal Korea yang akan mendirikan pabrik di Klaten tahun 2021 lalu. Kerugian yang dialami mencapai Rp 2,1 miliar.

"Terpidana menipu PT M perusahaan garmen asal Korea yang menjadi korban mafia tanah saat berencana mendirikan pabrik di Desa Troketon, Pedan, Klaten. Perusahaan tersebut mengalami kerugian Rp 2.153.125.000," jelasnya.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga 'Pemilik Biro Umrah Diduga Habiskan Uang Jemaah untuk Beli Mobil-Judol':






(azh/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork