Gembong narkoba Murtala Ilyas kembali berurusan dengan polisi. Kali ini ia ditangkap atas peredaran gelap sekuintal lebih sabu.
Sebelumnya, Murtala dua kali masuk penjara gara-gara urusan narkoba. Murtala kali ini ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti narkoba yang tidak sedikit, yaitu 110 kilogram sabu.
Sebelumnya, Murtala ditangkap BNN pada 2016 dan divonis 19 tahun penjara dalam tindak pidana pencucian uang kasus narkoba, serta asetnya senilai Rp 144 miliar disita. Murtala kemudian mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi memangkas vonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.
Di tingkat kasasi, hukuman terhadap Murtala menjadi delapan tahun penjara. Sementara aset Murtala senilai Rp 142 miliar diputuskan dikembalikan untuk Murtala.
Kali ini Murtala ditangkap bukan karena pencucian uang, melainkan menjadi bandar 110 kilogram sabu. Berikut fakta-fakta Murtala gembong narkoba yang ditangkap untuk ketiga kalinya, dirangkum detikcom, Kamis (7/3/2024).
1. Barang Bukti 110 Kg Sabu
Murtala ditangkap di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut pada medio Februari 2024. Dia kedapatan menyimpan 6 boks kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram.
"Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya, dapat diungkap atau diamankan tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3).
Selain itu, polisi juga menyita 10 kilogram sabu dari kaki tangan Murtala. Total ada 6 orang kaki tangan Murtala yang ikut ditangkap, yakni SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22).
![]() |
2. Gudang Sabu di Perumahan
Tertangkapnya Murtala ini berkat 'nyanyian' tersangka ST dan AN. Mereka menyebutkan adanya gudang narkoba di cluster perumahan di Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap 2 pelaku lain, yakni MR dan MT atau Murtala.
Gudang narkoba itu digerebek polisi. Murtala dan tersangka MR ditangkap di sana.
Gudang yang dimaksud ada di sebuah ruangan. Penyidik mendobrak pintu satu ruangan yang disebut sebagai gudang tempat penyimpanan sabu. Di sanalah didapati tumpukan sabu yang siap diedarkan ke wilayah Jakarta.
3. Murtala Otak Intelektual Jaringan Narkoba
Murtala ditangkap setelah Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengembangkan kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta. Polisi menyebut Murtala merupakan dalang dalam jaringan narkoba internasional ini.
"Kemudian dari pengungkapan Saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.
Baca selanjutnya: kronologi penangkapan.....
4. Kronologi Penangkapan Murtala Cs
Polres Metro Jakarta Barat menangkap gembong narkoba Murtala. Dari jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta Murtala cs ini, disita barang bukti sabu seberat 110 kilogram.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada Oktober 2023. Saat itu, petugas menyita barang bukti 1 kilogram sabu di Bandara Soekarno-Hatta.
"Dari pengungkapan ini, tim di bulan November, Desember, dan Januari 2024 melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Saudara WP dan RP dengan barang bukti 5 kilogram sabu," kata Suyudi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).
Dari penangkapan kedua tersangka ini, petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy Km 65A, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
"Kemudian, tim berangkat ke sana dipimpin Kasat Reskrim Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit 3 Iptu Alva, kemudian diamankan dua orang laki-laki, yaitu ST (44) dan AN (42), dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram," katanya.
![]() |
ST dan AN kemudian 'bernyanyi'. Mereka menyebutkan adanya gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap 2 pelaku lain, yakni MR dan MT atau Murtala.
"MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPU narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan," jelasnya.
Dari penangkapan Murtala ini, polisi menyita 6 boks kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram.
"Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya, dapat diungkap atau diamankan tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur," paparnya.
Dari ML, polisi menyita 1 buah rekening dan 2 kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran.
5. Hasil Tes Urine Negatif Narkoba
Polisi melakukan tes urine terhadap Murtala Ilyas cs. Hasilnya, mereka dinyatakan negatif narkoba.
"Hasil pengecekan tes urine terakhir kemarin pada saat kita amankan, yang bersangkutan negatif," imbuh Syahduddi.