Sempat Dikembalikan MA, Aset Murtala Gembong Sabu Bakal Diusut Lagi

Sempat Dikembalikan MA, Aset Murtala Gembong Sabu Bakal Diusut Lagi

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 06 Mar 2024 12:35 WIB
Murtala, gembong narkoba 110 kilogram sabu yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.
Murtala Ilyas, gembong narkoba 110 kilogram sabu yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polisi masih mendalami kasus peredaran sabu seberat 110 kg yang melibatkan gembong narkoba Murtala Ilyas cs. Polisi juga akan menelusuri aset milik Murtala Ilyas.

"Sehingga tidak menutup kemungkinan juga ini menjadi bagian daripada penelusuran terhadap aset-aset ataupun harta-harta yang dimiliki tersangka untuk kita telusuri lebih dalam, lebih jauh," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers, Rabu (6/3/2024).

Polres Metro Jakbar telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki aset maupun harta yang dimiliki Murtala. Polisi juga berkoordinasi dengan ahli tindak pidana pencucian uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset dan harta yang dimiliki Murtala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti langkah-langkah yang dilakukan penyidik mengarah pada adanya tindak pidana lain selain tindak pidana narkotika ini, maka tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan ataupun menerapkan pasal-pasal TPPU di dalam kasus ini," ujarnya.

Sebagai informasi, beberapa tahun yang lalu Mahkamah Agung (MA) memvonis Murtala Ilyas selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba. Dalam putusan itu, MA juga memutuskan aset Murtala Rp 142 miliar dikembalikan untuknya.

ADVERTISEMENT

Murtala pun mengajukan permohonan banding ke PT Banda Aceh. Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi memangkas vonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.

Cara Murtala Selundupkan Sabu

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 110 kg sabu dari gembong narkoba Murtala cs. Barang bukti tersebut diduga dikirim dari Malaysia melalui jalur laut ke pelabuhan tikus di Aceh.

"Informasi yang kita dapatkan dari para tersangka bahwa memang narkoba ini didatangkan dari Malaysia menggunakan kapal, dari perairan kemudian masuk ke pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Aceh," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers, Rabu (6/3).

Sabu tersebut kemudian dibawa ke Medan. Setelahnya, sabu dibawa ke Jakarta untuk diedarkan.

"Dari Aceh ditransitkan di Medan, dan indikasi terakhir akan dibawa ke Jakarta. Jadi inilah jaringan internasional yang meliputi wilayah Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta," ujarnya.

Syahduddi mengatakan pihaknya masih mengusut pihak yang membantu Murtala menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali bepergian ke wilayah Malaysia. Sedang kita dalami apakah memang yang bersangkutan ada jaringan koordinasi dengan pihak Malaysia, mengingat hampir boleh dikatakan 90 persen masuknya barang-barang narkotika secara ilegal ke Indonesia dari Malaysia itu menggunakan kapal laut. Sehingga ketika kita mengetahui yang sering melakukan aktivitas bepergian ke wilayah Malaysia patut diduga juga yang memiliki jaringan di sana," jelasnya.

Simak Video: Polisi Ungkap Cara Bandar Narkoba Murtala Selundupkan 110 Kg Sabu dari Malaysia

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads