Gembong Narkoba Murtala Ditangkap, 110 Kg Sabu Disita

Gembong Narkoba Murtala Ditangkap, 110 Kg Sabu Disita

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 06 Mar 2024 10:30 WIB
Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan internasional narkoba.
Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan internasional narkoba. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat menangkap gembong narkoba Murtala. Dari jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta Murtala cs ini, disita barang bukti sabu seberat 110 kilogram.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada Oktober 2023. Saat itu, petugas menyita barang bukti 1 kilogram sabu di Bandara Soekarno-Hatta.

"Dari pengungkapan ini, tim di bulan November, Desember, dan Januari 2024 melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Saudara WP dan RP dengan barang bukti 5 kilogram sabu,"kata Suyudi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penangkapan kedua tersangka ini, petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy Km 65A, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

"Kemudian, tim berangkat ke sana dipimpin Kasat Reskrim Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit 3 Iptu Alva, kemudian diamankan dua orang laki-laki, yaitu ST (44) dan AN (42), dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram," katanya.

ADVERTISEMENT

Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan internasional narkoba.Gembong narkoba Murtala dan kaki tangannya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. (Wildan Noviansah/detikcom)

ST dan AN kemudian bernyanyi. Mereka menyebutkan adanya gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap 2 pelaku lain, yakni MR dan MT atau Murtala.

"MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPU narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan," jelasnya.

Dari penangkapan Murtala ini, polisi menyita 6 boks kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram.

"Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya, dapat diungkap atau diamankan tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur," paparnya.

Dari ML, polisi menyita 1 buah rekening dan 2 kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran.

Akibat perbuatannya itu, Murtala cs dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Dari pengungkapan ini dapat terselamatkan 1.100.000 jiwa dengan rincian 1 gram sabu yang dikonsumsi 10 orang maka nilainya itu kalau dihitung 10.000 gram, jadi kalau dikalikan 10.000 itu kita bisa selamatkan 1.100.000 jiwa," pungkasnya.

Tonton juga Video: Tok! AKP Andri Gustami Divonis Hukuman Mati Terkait Narkoba

[Gambas:Video 20detik]




(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads