Ngaku Railfans, Pelaku Tak Jual Kartu KRL Hasil Retas Sistem Top Up

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 06 Mar 2024 16:20 WIB
Seorang pemuda ditangkap polisi usai meretas sistem pembayaran isi ulang (top up) kartu multitrip KRL. Pelaku meraup hingga Rp 12 juta. (dok Polres Depok)
Jakarta - Ahmad Addril Hidayah (21) membobol sistem pembayaran isi ulang (top up) kartu multitrip KRL hingga Rp 12 juta. Dia mengaku sebagai pencinta kereta (railfans).

Kasi Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengatakan Addril juga kerap membuat konten terkait kereta. Saldo belasan juta rupiah di kartu KRL itu akan dipakainya sebagai modal membuat konten saat naik KRL.

"Oo iya betul (mengaku railfans dan ingin buat konten)," kata Iptu Made, Rabu (6/3/2024).

Polisi menemukan 10 kartu multitrip KRL yang dimiliki Addril. Kartu-kartu tersebut telah diisi saldo oleh Addril.

Addril mengaku membobol sistem top up kartu KRL hingga Rp 12 juta karena ingin naik KRL gratis.

"Pengakuannya dia mau naik kereta api secara gratis," kata Made.

Pelaku mengisi ulang kartu multitrip (KMT) KRL tersebut hingga 25 kali. Diduga Addril ketagihan memanfaatkan celah sistem top up itu karena aksinya berhasil.

Addril mengaku tak menjual kartu-kartu yang sudah di-top up tersebut. Dia hanya membayar Rp 25 tapi dapat mengisi ulang saldo kartu KRL-nya hingga Rp 12 juta.

"Infonya mau dipakai sendiri," ujar dia.

Pelaku menggunakan handphone (HP) yang mempunyai fitur NFC (Near-Field Communication) dengan aplikasi milik KAI hingga aplikasi pihak ketiga dan aplikasi pembayaran digital untuk membobol sistem top up kartu KRL. Peretasan top up saldo kartu KRL itu diketahui dan dipelajarinya dari tutorial video di internet.

Pembobolan sistem top up itu dilakukan pada 26-28 Februari 2024. Diduga aksi itu dilakukan pelaku di sejumlah tempat, salah satunya Stasiun Kereta Api Depok Baru.

"Sehingga pembayaran tagihan administrasi hanya Rp 1 (satu rupiah) setiap top up, sehingga pelaku mendapatkan saldo top up sebesar Rp 12.414.998 dari 25 kali top up dengan pembayaran Rp 25," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya.

Kasus ini terbongkar setelah pihak Kereta Commuter Indonesia (KCI) melapor ke polisi karena mengetahui ada transaksi janggal dalam sistem top up mereka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 49 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Addril terancam hukuman 6 tahun sampai maksimal 10 tahun penjara.

Simak Video "Video: Viral Warga Keluhkan Kondisi JPO Depok Penuh Kotoran Hewan-Sampah"


(jbr/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork