Pria Depok 25 Kali Retas Top Up Kartu KRL Bermodal HP dan Aplikasi

Pria Depok 25 Kali Retas Top Up Kartu KRL Bermodal HP dan Aplikasi

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 06 Mar 2024 14:13 WIB
Seorang pemuda ditangkap polisi usai meretas sistem pembayaran isi ulang (top up) kartu multitrip KRL. Pelaku meraup hingga Rp 12 juta. (dok Polres Depok)
Seorang pemuda ditangkap polisi setelah meretas sistem pembayaran isi ulang (top up) kartu multitrip KRL. Pelaku meraup hingga Rp 12 juta. (Foto: dok. Polres Depok)
Depok - Pria bernama Ahmad Addril Hidayah (21) ditangkap setelah membobol sistem pembayaran isi ulang (top up) kartu multitrip kereta rel listrik (KRL). Addril meretas sistem top up kartu KRL bermodal handphone (HP) dan sejumlah aplikasi.

"Pelaku mengisi saldo (top up) kartu multitrip (KMT) KAI Commuter dengan menggunakan aplikasi," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).

Setidaknya ada 3 aplikasi yang dipakai pelaku untuk meretas sistem top up kartu KRL. Aplikasi tersebut dijalankan di ponsel pintar yang mempunyai fitur NFC (near-field communication).

Peretasan top up saldo kartu KRL itu diketahui dan dipelajarinya dari tutorial video di internet. Sejumlah kartu multitrip KRL turut disita dari pelaku.

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah handphone beserta dengan sepuluh kartu KAI Access yang digunakan pelaku dalam beraksi," katanya.

Seorang pemuda ditangkap polisi usai meretas sistem pembayaran isi ulang (top up) kartu multitrip KRL. Pelaku meraup hingga Rp 12 juta. (dok Polres Depok)Pelaku meretas sistem top up itu dengan HP dan sejumlah aplikasi. (Foto: dok. Polres Depok)

Addril telah membobol sistem top up kartu multitrip KRL hingga Rp 12 juta. Dalam aksi berkali-kali meretas sistem top up tersebut, dia hanya membayar Rp 25.

Pembobolan sistem top up itu dilakukan pada 26-28 Februari 2024. Diduga aksi itu dilakukan pelaku di sejumlah tempat, salah satunya Stasiun Kereta Api Depok Baru.

"Sehingga pembayaran tagihan administrasi hanya Rp 1 (satu rupiah) setiap top up, sehingga pelaku mendapatkan saldo top up sebesar Rp 12.414.998 dari 25 kali top up dengan pembayaran Rp 25," urainya.

Kasus ini terbongkar setelah pihak Kereta Commuter Indonesia (KCI) melapor ke polisi karena mengetahui ada transaksi janggal dalam sistem top up mereka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 49 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Addril terancam hukuman 6 tahun sampai maksimal 10 tahun penjara. (jbr/mea)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads