Polisi: Pelaku Retas Top Up Kartu KRL biar Gratis Naik Kereta

Polisi: Pelaku Retas Top Up Kartu KRL biar Gratis Naik Kereta

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 06 Mar 2024 15:36 WIB
Seorang pemuda ditangkap polisi usai meretas sistem pembayaran isi ulang (top up) kartu multitrip KRL. Pelaku meraup hingga Rp 12 juta. (dok Polres Depok)
Seorang pemuda ditangkap polisi karena meretas sistem pembayaran isi ulang (top up) Kartu Multitrip KRL. Pelaku meraup hingga Rp 12 juta. (dok Polres Depok)
Jakarta -

Pria di Depok bernama Ahmad Addril Hidayah (21) ditangkap setelah membobol sistem pembayaran isi ulang (top up) Kartu Multitrip kereta rel listrik (KRL). Addril mengaku membobol sistem top up kartu KRL hingga Rp 12 juta karena ingin naik KRL gratis.

"Pengakuannya dia mau naik kereta api secara gratis," kata Kasi Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi, Rabu (6/3/2024).

Pelaku mengisi ulang Kartu Multitrip (KMT) KRL tersebut hingga 25 kali. Diduga Addril ketagihan untuk memanfaatkan celah sistem top up itu karena aksinya berhasil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 10 Kartu Multitrip KRL disita dari tangan pelaku. Kepada polisi, Addril mengaku tak menjual kartu-kartu yang sudah di-top up tersebut.

"Infonya mau dipakai sendiri," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Addril mengaku ingin naik KRL gratis menggunakan Kartu Multitrip KRL karena kerap membuat konten terkait kereta. Dia mengaku sebagai pencinta kereta (railfans).

"Oo iya, betul (mengaku railfans dan ingin buat konten)," katanya.

Addril telah membobol sistem top up Kartu Multitrip KRL hingga Rp 12 juta. Dalam aksi berkali-kali meretas sistem top up tersebut, dia hanya membayar Rp 25.

Pelaku menggunakan handphone (HP) yang mempunyai fitur NFC (Near-Field Communication) dengan aplikasi milik KAI hingga aplikasi pihak ketiga dan aplikasi pembayaran digital untuk membobol sistem top up kartu KRL. Peretasan top up saldo kartu KRL itu diketahui dan dipelajarinya dari tutorial video di internet.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pembobolan sistem top up itu dilakukan pada 26-28 Februari 2024. Diduga aksi itu dilakukan pelaku di sejumlah tempat, salah satunya Stasiun Kereta Api Depok Baru.

"Sehingga pembayaran tagihan administrasi hanya Rp 1 (satu rupiah) setiap top up, sehingga pelaku mendapatkan saldo top up sebesar Rp 12.414.998 dari 25 kali top up dengan pembayaran Rp 25," urainya.

Kasus ini terbongkar setelah pihak Kereta Commuter Indonesia (KCI) melapor ka polisi karena mengetahui ada transaksi janggal dalam sistem top up mereka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 49 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Addril terancam hukuman 6 tahun sampai maksimal 10 tahun penjara.

Simak juga 'Saat Polisi Tangkap Maling Gudang Sembako Jakut, Pelaku Karyawan Setempat':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads