Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Terkait Dugaan Pelecehan Hari Ini

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Terkait Dugaan Pelecehan Hari Ini

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 26 Feb 2024 08:21 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya memanggil rektor Universtitas Pancasila terkait dugaan pelecehan seksual. ET dijadwalkan diperiksa hari ini.

"Iya jadwalnya hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Senin (26/2/2024).

Pemeriksaan dilaksanakan di gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. ET akan diminta klarifikasi soal dugaan pelecehan yang dituduhkan kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terhadap laporan dugaan pelecehan," imbuhnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum rektor Universitas Pancasila, Raden Nanda Setiawan, belum memberikan kepastian apakah kliennya akan menghadiri pemeriksaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Nanti saya infokan," imbuhnya.

Dugaan Pelecehan di Ruang Rektorat

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan rektor Universitas Pancasila.

"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Dia menjelaskan, saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, secara tiba-tiba, korban melakukan pelecehan terhadapnya.

Korban kemudian lapor ke atasannya, namun justru kena mutasi dan demosi. Hingga akhirnya korban lapor ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.

Baca halaman selanjutnya: rektor Universitas Pancasila membantah....

Rektor Universitas Pancasila Bantah

Rektor Universitas Pancasila dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual. Rektor tersebut membantah tuduhan pelecehan yang dilayangkan kepadanya.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (24/2/2024).

Raden menyampaikan setiap orang berhak untuk melapor. Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif.

"Namun, kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi, perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," tuturnya.

Ia menilai laporan tersebut janggal. Terlebih pelaporan tersebut dilakukan di tengah pemilihan rektor baru.

"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," katanya.

Raden menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Menurutnya, polisi bekerja secara profesional untuk membuktikan benar-tidaknya laporan tersebut.

"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads