Universitas Pancasila kini menjadi sorotan publik. Rektor Universitas Pancasila inisial E diduga melakukan pelecehan terhadap pegawainya inisial R.
Korban melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya ke polisi korban mengaku dilecehkan pelaku di ruang kerjanya pada Februari 2023.
Polisi kini mulai turun tangan mengusut dugaan pelecehan yang dilakukan terlapor. Rektor Universitas Pancasila itu akan diperiksa sebagai terlapor pada Senin (26/2) di Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban Sudah Diperiksa
Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan oleh seorang rektor perguruan tinggi di Jakarta. Korban telah dimintai keterangan.
"(Korban) sudah diambil keterangannya dalam rangka penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Sabtu (24/2).
Ade Ary mengatakan saat ini laporan tersebut diproses di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik masih menyelidiki laporan tersebut.
Korban seorang perempuan inisial R melaporkan rektor perguruan tinggi di Jakarta atas dugaan pelecehan seksual. Korban melaporkan kasus tersebut para 12 Januari 2024.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga: Gempa Terasa di Jakarta |
Korban Ngaku Dimutasi Usai Lapor Pelecehan Rektor Universitas Pancasila
Korban dugaan pelecehan rektor di salah satu perguruan tinggi di Jakarta mengaku sempat mengadu kepada atasannya. Namun, bukannya mendapat perlindungan, korban justru malah dimutasi. Dugaan pelecehan itu terjadi di ruangan rektor tersebut. Peristiwa itu terjadi pada medio Februari 2023.
"Atas insiden itu, korban langsung keluar dari ruangan dan mengadu kepada atasannya. Namun, pada 20 Februari 2023, korban malah mendapatkan surat mutasi dan demosi," kata kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/2)
Korban kemudian menempuh jalur hukum. Pada 12 Januari 2024, korban melaporkan rektor tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Amanda menjelaskan secara singkat kronologi kejadian tersebut. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan terlapor.
"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda.
Dia menjelaskan, saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, secara tiba-tiba, korban mendapatkan pelecehan.
Sontak korban pun kaget dan terdiam setelah dilecehkan terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.
Pihak Rektor Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan
Rektor Universitas Pancasila dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual. Rektor tersebut membantah tuduhan pelecehan yang dilayangkan kepadanya.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (24/2/2024).
Raden menyampaikan setiap orang berhak untuk melapor. Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif.
"Namun, kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi, perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," tuturnya.
Ia menilai laporan tersebut janggal. Terlebih pelaporan tersebut dilakukan di tengah pemilihan rektor baru.
"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," katanya.
Raden menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Menurutnya, polisi bekerja secara profesional untuk membuktikan benar-tidaknya laporan tersebut.
"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," tuturnya.
Korban ajukan perlindungan ke LPSK. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Korban Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Kasus dugaan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial E terhadap karyawannya masih diusut. Pihak korban kini mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Masih dalam proses yang pasti kita sudah menyurati secara resmi karena kalau mereka mau proses mereka harus punya dasar surat dari kita. Sudah kita buat laporan dan ini sedang dalam proses," kata kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, saat dihubungi, Minggu (25/2/2024).
Amanda menyinggung relasi kuasa yang membuat korban merasa ketakutan. Pihaknya pun meminta perlindungan LPSK dalam kasus tersebut.
"Sebenarnya justru hanya berjaga-jaga, wajar saja dari korban merasa ada kayak macem ketakutan gitu," ujarnya.
Tak hanya LPSK, pihak korban pun sudah bersurat kepada beberapa lembaga terkait lainnya. Dari Kemendikbud, LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), hingga Komnas Perempuan.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan adanya permohonan perlindungan tersebut. Saat ini LPSK mengkaji terlebih dahulu permohonan pihak korban untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Sudah ada. Baru siang ini permohonannya masuk dari 1 orang korban. Karena berdasarkan UU kami harus dalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon. Maksimal 30 hari," ujarnya.
Kemendikbud Ikut Turun Tangan
Jakarta - Rektor Universitas Pancasila diduga melakukan pelecehan seksual kepada bawahannya hingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendibudristek RI) pun turun tangan.
"(Kami sudah monitor kasus tersebut) berdasar laporan masyarakat. Kasus tersebut sudah ditangani inspektorat jenderal," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, kepada wartawan, Minggu (25/2/2024).
Nizam mengatakan, Kementerian melakukan tindak lanjut sesuai Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Pihaknya akan melakukan investigasi bersama-sama bersama stakeholder terkait.
"Biasanya bersama dengan LLDIKTI dan badan penyelenggara perguruan tingginya. Kepolisian ya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," ujarnya.