Kemendikbud Turun Tangan Usut Dugaan Rektor UP Lecehkan Karyawan

Kemendikbud Turun Tangan Usut Dugaan Rektor UP Lecehkan Karyawan

Wildan Noviansah - detikNews
Minggu, 25 Feb 2024 19:51 WIB
Plt. Dirjen Dikti Kemendikbudristek, Nizam, saat mengisi acara Fellowship Jurnalisme Pendidikan Batch IV daring yang diselenggarakan oleh Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan berkolaborasi dengan PT Paragon Technology and Innovation, Rabu (13/4/2022).
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam. (Foto: Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan)
Jakarta -

Rektor Universitas Pancasila diduga melakukan pelecehan seksual kepada bawahannya hingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendibudristek RI) pun turun tangan.

"(Kami sudah monitor kasus tersebut) berdasar laporan masyarakat. Kasus tersebut sudah ditangani inspektorat jenderal," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, kepada wartawan, Minggu (25/2/2024).

Nizam mengatakan, Kementerian melakukan tindak lanjut sesuai Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Pihaknya akan melakukan investigasi bersama-sama bersama stakeholder terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya bersama dengan LLDIKTI dan badan penyelenggara perguruan tingginya. Kepolisian ya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," ujarnya.

Pihak Rektor Membantah

Pihak Rektor Universitas Pancasila sebelumnya buka suara terkait laporan dugaan pelecehan itu. Pihak rektor tersebut membantah tuduhan pelecehan yang dilaporkan oleh pelapor.

ADVERTISEMENT

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar kuasa hukum terlapor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (24/2).

Raden mengatakan setiap warga punya hak melapor ke polisi. Namun, ia menyebut, laporan yang dibuat oleh korban perempuan berinisial R itu fiktif.

"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian, tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," katanya.

Raden menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Menurutnya, polisi bekerja secara profesional untuk membuktikan benar-tidaknya laporan tersebut.

"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," tuturnya.

Lihat juga Video 'Divonis 4,5 Tahun Bui di Kasus Pelecehan, Dani Alves Melawan':

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads