WN China Pegang KTP Ditangkap Imigrasi Bukan Pertama Kali Terjadi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 24 Feb 2024 13:30 WIB
Imigrasi Jakut menangkap WN China berinisial LY yang masuk dalam DPO Kepolisian China. LY mengaku WN Indonesia dan sempat menunjukkan KTP saat diamankan. (Foto; dok. Istimewa)
Jakarta -

Warga negara (WN) China berinisial LY menunjukkan KTP saat ditangkap petugas Imigrasi Jakarta Utara (Jakut). Kasus WN China memegang KTP juga pernah terjadi.

Kasus terbaru terjadi pada bulan ini. LY, yang merupakan buron kepolisian China, ditangkap di sebuah perumahan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakut, pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB.

LY mengaku sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan sempat menunjukkan KTP kepada petugas saat ditangkap. LY sudah 11 tahun tinggal di Indonesia dan dokumen keimigrasiannya mati sejak 2013.

"LY bersikap kooperatif, namun mengaku sebagai WNI dengan menunjukkan KTP dengan nama Adi Susanto," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut), Qriz Pratama, dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

Pada KTP, LY mengaku bernama Adi Susanto dan lahir di Pandeglang tanggal 28 Agustus 1986. Dia juga memiliki akta kelahiran dengan keterangan yang sama dan disebut merupakan putra dari seorang ayah bernama Tarta dan ibu bernama Susiati dikeluarkan oleh Disdukcapil Pandeglang.

LY diduga melakukan tindak pidana penipuan uang (economic crime) di China. (Foto: dok. Istimewa)

Pihak Imigrasi berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) untuk memastikan keaslian KTP dan akta kelahiran yang dipegang WNA asal China ini.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang terkait keabsahan akta kelahiran dan KTP yang dimiliki Saudara LY," katanya.

Petugas Imigrasi menangkap LY di sebuah perumahan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakut pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB. LY sempat menunjukkan KTP kepada petugas saat ditangkap.

"LY bersikap kooperatif namun mengaku sebagai WNI dengan menunjukkan KTP dengan nama Adi Susanto," kata Qriz.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakut, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengatakan petugas menemukan KTP yang dimiliki LY telah dipergunakan untuk mendirikan perusahaan serta membuat NPWP, SIM, dan buku rekening tabungan.

Simak kasus serupa di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Bule Pertama yang Dideportasi dari Bali di 2024






(jbr/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork