WN China Punya KTP yang Ditangkap Imigrasi Jakut Sudah 11 Tahun di Indonesia

WN China Punya KTP yang Ditangkap Imigrasi Jakut Sudah 11 Tahun di Indonesia

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 24 Feb 2024 11:16 WIB
Imigrasi Jakut menangkap WN China berinisial LY yang masuk dalam DPO Kepolisian China. LY mengaku WN Indonesia dan sempat menunjukkan KTP saat diamankan. (dok Ist)
Imigrasi Jakut menangkap WN China berinisial LY yang masuk dalam DPO Kepolisian China. LY mengaku WN Indonesia dan sempat menunjukkan KTP saat diamankan. (dok Ist)
Jakarta -

Seorang buron polisi China, LY, ditangkap mengaku warga negara Indonesia (WNI) dan sempat menunjukkan KTP saat diamankan. Pihak Imigrasi berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).

"Kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang terkait keabsahan akta kelahiran dan KTP yang dimiliki Saudara LY," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut), Qriz Pratama, dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

Petugas Imigrasi menangkap LY di sebuah perumahan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakut, pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB. LY sempat menunjukkan KTP kepada petugas saat ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LY bersikap kooperatif, namun mengaku sebagai WNI dengan menunjukkan KTP dengan nama Adi Susanto," kata Qriz.

Pada KTP yang ditunjukkan, LY mengaku bernama Adi Susanto dengan status kewarganegaraan Indonesia, lahir di Pandeglang tanggal 28 Agustus 1986.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dia punya akta kelahiran dengan nama Adi Susanto, lahir di Pandeglang, tanggal 28 Agustus 1986, putra seorang ayah bernama Tarta dan ibu bernama Susiati, yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Pandeglang.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakut, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengatakan petugas menemukan KTP yang dimiliki LY telah dipergunakan untuk mendirikan perusahaan, membuat NPWP, SIM, dan buku rekening tabungan.

LY, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian China, diduga melakukan tindak pidana penipuan uang (economic crime) di China. Dia ditangkap Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakut bersama Direktorat Intelijen Keimigrasian.

11 Tahun Tinggal di Indonesia

Berdasarkan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), LY, merupakan WN China yang lahir di Mongol pada 28 November 1981. Dia memegang paspor China yang berlaku sampai 10 Maret 2020.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Bule Pertama yang Dideportasi dari Bali di 2024

[Gambas:Video 20detik]



Saat masuk ke Indonesia, LY tercatat sebagai pemegang izin tinggal terbatas (itas) tenaga kerja asing, yang berlaku sampai 30 November 2013 dengan sponsor PT Zhongying International Investment.

Qriz Pratama menegaskan, berdasarkan database keimigrasian, LY sudah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal dan paspor yang bersangkutan telah habis masa berlaku. Sehingga, lanjutnya, LY bukan hanya overstay, tapi juga sudah illegal stay.

LY telah tinggal di Indonesia sekitar 11 tahun dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) serta izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

Berdasarkan aturan keimigrasian, LY diduga melanggar Pasal 119 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.

Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads