PN Jaksel Bacakan Pencabutan Praperadilan Firli Besok

PN Jaksel Bacakan Pencabutan Praperadilan Firli Besok

Antara - detikNews
Senin, 29 Jan 2024 13:11 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). Ia tak menjawab pertanyaan wartawan namun sempat melempar senyum saat memasuki lobi gedung Bareskrim. Firli kembali dipanggil penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ini merupakan pemeriksaan keempat dengan agenda upaya pemenuhan petunjuk jaksa dalam berkas perkara yang belum lengkap.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan status tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pencabutan gugatan praperadilan Firli akan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024.

"Besok akan dibacakan di persidangan," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dilansir Antara, Senin (29/1/2024).

Djuyamto mengatakan pihaknya telah menerima permintaan pencabutan gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jejak Praperadilan Firli Bahuri

Sebelumnya, Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Hakim tunggal PN Jaksel Imelda Herawati kemudian memutus bahwa permohonan praperadilan Firli Bahuri tidak dapat diterima.

"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (19/12/2023).

ADVERTISEMENT

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan permohonan praperadilan Firli mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek formil.

"Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara," tutur hakim.

Simak Video 'Firli Bahuri Praperadilan Lagi, Sidang Perdana Digelar 30 Januari':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Tak terima, Firli Bahuri kemudian mengajukan kembali gugatan praperadilan terhadap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada 22 Januari 2024. Namun kemudian, Firli Bahuri mencabut gugatannya itu meski sidang perdana belum digelar.

"Iya, betul," ucap pengacara Firli, Fahri Bachmid, saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/1).

Fahri Bachmid mengatakan pencabutan gugatan dilakukan untuk melengkapi materi hukum. Dia mengaku akan mengkaji lebih lanjut terkait gugatan praperadilan yang ada.

"Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya. Pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksikan serta ajukan sebelumnya. Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," jelasnya

"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer. Sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads