Jejak Praperadilan Firli Bahuri: Tak Diterima, Ajukan Lagi, Kini Dicabut

Jejak Praperadilan Firli Bahuri: Tak Diterima, Ajukan Lagi, Kini Dicabut

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 27 Jan 2024 06:29 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tiba di tempat kopi kawasan Pondok Kelapa, Jakarta, Selasa (19/12/2023) malam.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan meski belum disidangkan. Ini merupakan gugatan praperadilan kedua Firli setelah gugatan pertamanya tak diterima.

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian saat masih dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengumuman tersangka itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

Firli kemudian melawan dan mengajukan gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka terhadap dirinya. Berikut jejak praperadilan Firli Bahuri:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugat Praperadilan Kapolda Metro Jaya

Firli Bahuri tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. Firli pun melawan dan mengajukan praperadilan.

"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11/2023).

ADVERTISEMENT

Pemohon dalam perkara ini ialah Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya.

Berikut permohonan lengkap Firli yang dibacakan pada 11 Desember 2023:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas gugatan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 9 Oktober 2023 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

5. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

6. Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku.

7. Menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 9 Oktober 2023.

8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.

9. Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan surat perintah penyidikan terkait peristiwa hukum a quo.

10. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Gugatan Praperadilan Tak Diterima

Setelah mendengarkan eksepsi termohon, keterangan saksi hingga ahli dan memeriksa berkas, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan Firli. Status tersangka dinyatakan sah.

"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (19/12/2023).

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan permohonan praperadilan Firli mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek formil.

"Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara," tutur hakim.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Firli Bahuri Praperadilan Lagi, Sidang Perdana Digelar 30 Januari':

[Gambas:Video 20detik]



Hakim juga menyatakan dalil dalam petitum telah mencampuradukkan materi formil dengan materi di luar aspek formil. Hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan Firli kabur atau tidak jelas.

"Menimbang, oleh bahwa karena dalil-dalil posita yang mendukung petitum pemohon sebagaimana terurai sebelumnya, ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil," tuturnya.

"Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel," tambah hakim.

Firli Gugat Praperadilan Lagi

Pada 22 Januari 2024, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan. Kali ini, pihak termohon ialah Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/1/2024), gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar Selasa, 30 Januari 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP.

Dalam gugatan praperadilan kali ini, Firli menunjuk pakar hukum Tata Negara Fahri Bachmid sebagai kuasa hukumnya. Fahri mengatakan praperadilan diajukan lagi karena hakim belum memutus apa yang menjadi substansi dalam praperadilan yang diajukan sebelumnya. Pihaknya meminta hakim untuk menguji dua alat bukti yang ada.

"Jadi yang diminta adalah menguji dua alat bukti terhadap penetapan pak Firli sebagai tersangka kan belum dinilai secara substansial oleh hakim. Kedua, tindakan penyitaan sebagai tindak lanjut atau sebagai kebijakan dan perbuatan lanjutan dari penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berupa penyitaan dan sebagainya dianggap tidak sah, tidak prosedural," kata Fahri kepada wartawan.

Pihak Firli yakin penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tidak berdasarkan alat bukti yang sah. Selain itu, dia menyebut saksi yang diperiksa tidak relevan.

Fahri menyebut hakim PN Jaksel belum menilai secara mendalam gugatan yang ada hingga akhirnya amar putusan hakim menyatakan tidak menerima bukan menolak gugatan. Hal itu menjadi alasan pihaknya kembali melayangkan praperadilan.

"Putusan pertama itu hakim belum menilai secara lebih mendalam, akhirnya putusan itu bunyinya amarnya bukan ditolak, tapi permohonan praper tidak diterima jadi istilahnya NO. Kalau NO belum menyelesaikan masalah pokok sehingga dasar itu kami memperbaiki kembali permohonan praper dengan menyempurnakan apa-apa yang menjadi dasar majelis hakim praperadilan menolak permohonan yang pertama itu seperti itu," jelasnya.

Cabut Gugatan Praperadilan

Kini, Firli mencabut gugatan praperadilannya. Gugatan dicabut meski sidang perdana belum digelar.

"Iya, betul," ucap pengacara Firli, Fahri Bachmid, saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/1/2024).

Fahri mengatakan pencabutan gugatan dilakukan untuk melengkapi materi hukum. Dia mengaku akan mengkaji lebih lanjut terkait gugatan praperadilan yang ada.

"Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya. Pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksikan serta ajukan sebelumnya. Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," jelasnya

"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer. Sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads