PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firl Bahuri

PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firl Bahuri

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 26 Jan 2024 19:43 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tiba di tempat kopi kawasan Pondok Kelapa, Jakarta, Selasa (19/12/2023) malam.
Firli Bahuri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan terkait sah-tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengaku belum menerima surat permohonan pencabutan.

"Hakim praperadilan yang memeriksa perkara praperadilan tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan tersebut," ujar humas PN Jaksel dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/1/2024).

Oleh sebab itu, PN Jaksel disebut tetap menjadwalkan sidang pertama untuk gugatan Firli tersebut. Berdasarkan jadwal, sidang perkara yang terdaftar dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu akan dilakukan pada 30 Januari mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa sidang pertama perkara praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024," tuturnya.

Namun disebutkan bahwa surat permohonan pencabutan praperadilan diberikan, maka hakim akan membacakan surat tersebut dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

"Bahwa jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud, maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024," ujarnya.

Firli Cabut Gugatan Praperadilan

Diketahui sebelumnya, Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian SYL.

"Iya, pada hari ini secara resmi kami mencabut (tarik kembali) permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, saat dihubungi.

Fahri mengatakan pencabutan tersebut dilakukan untuk melengkapi aspek materi hukum dan substansi dari gugatan yang diajukan. Dia dan tim hukum lainnya akan mengkaji terlebih dahulu terkait gugatan praperadilan yang ada.

"Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya. Pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksikan serta ajukan sebelumnya. Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," jelasnya

"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri," imbuhnya.

(dwia/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads