Pakar Hukum Soroti Sikap Firli Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Pakar Hukum Soroti Sikap Firli Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 25 Jan 2024 01:02 WIB
Suparji Ahmad
Suparji Ahmad (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan setelah pengajuan pertamanya tak diterima terkait status tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Guru besar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad, menilai gugatan kedua tersebut dapat dilakukan.

"Permohonan praperadilan yang kedua tersebut secara hukum dibenarkan karena putusan pada praperadilan sebelumnya menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, karena mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil," kata Suparji, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (24/1/2024).

"Hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan kabur atau tidak jelas atau obscuur libel, sehingga eksepsi beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan dan memutuskan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," sambungnya.

Selain itu, ia mengatakan pada putusan sebelumnya, permohonan yang diajukan Firli tidak dapat diterima. Menurutnya, secara hukum, permohonan yang tidak diterima, maka pemohon mempunyai alasan hukum untuk kembali mengajukan permohonan.

"Dari putusan tersebut secara terang benderang permohonan tidak ditolak, tetapi tidak diterima, sehingga putusan secara substantif belum masuk pada pengujian tentang keabsahan penetapan tersangka, karena yang diputuskan masih berkaitan dengan aspek formil, belum aspek materiil permohonan tersebut. Secara hukum, permohonan yang tidak diterima, pemohon mempunyai alasan hukum untuk kembali mengajukan permohonan," tuturnya.

Ia juga menyebut permohonan praperadilan dilakukan lebih dari satu kali juga pernah diajukan dalam perkara lain.

"Pada sisi lain, permohonan praperadilan yang lebih dari satu kali juga pernah diajukan dalam perkara penetapan tersangka yang lain," ujarnya.

Firli Ajukan Praperadilan Lagi

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali melayangkan gugatan praperadilan karena tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, Firli menggugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/1/2024), gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada Senin, 22 Januari 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP.

Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri. Sementara termohon dalam hal ini Direskrimsus Polda Metro Jaya. Belum tertera jadwal sidang perdana saat ini.

Sebagaimana diketahui, Firli sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dengan tergugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel. Namun hakim PN Jaksel menolak gugatan tersebut. Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima. (dwia/dwia)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads