Ini Alasan Firli Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka Pemerasan SYL

Ini Alasan Firli Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka Pemerasan SYL

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 26 Jan 2024 17:36 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tiba di tempat kopi kawasan Pondok Kelapa, Jakarta, Selasa (19/12/2023) malam.
Firli Bahuri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apa alasan Firli mencabut gugatan praperadilan tersebut?

"Iya, pada hari ini secara resmi kami mencabut (tarik kembali) permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, saat dihubungi, Jumat (26/1/2024).

Fahri mengatakan pencabutan tersebut untuk melengkapi aspek materi hukum dan substansi dari gugatan yang diajukan. Dia dan tim hukum lainnya akan mengkaji terlebih dahulu terkait gugatan praperadilan yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya. Pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksikan serta ajukan sebelumnya. Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," jelasnya

"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer. Sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Fahri tidak menjawab saat ditanya kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan baru setelah gugatan yang kedua dicabut. "Kami akan mempertimbangkan semua aspek dan variabel," imbuhnya.

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan masalah hukum Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL. Firli tak terima atas penetapan tersangka itu dan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya pada November 2023.

Gugatan Firli kemudian tidak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel. Penetapan tersangka pun dinyatakan sah dan penyidikan dilanjutkan.

Firli kembali mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2024. Kali ini, Firli mengajukan gugatan terhadap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Perkara itu terdaftar dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana rencananya digelar di PN Jaksel pada Selasa, 30 Januari 2024.

(wnv/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads