Selebgram Siskaeee melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus rumah produksi film porno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana akan digelar pada 22 Januari 2024.
"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin, 22 Januari 2024," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Selasa (16/1/2024).
Djuyamto mengatakan Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim yang akan mengadili praperadilan yang diajukan Siskaeee. Hakim tunggal yang akan mengadili adalah Sri Rejeki Marshinta.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta," ujarnya.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Siskaeee atau yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024. Gugatannya teregister dengan nomor perkara : 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Adapun pemohon bernama Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Termohon dalam gugatan ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya).
Siskaeee Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno. Selain Siskaeee, polisi menetapkan 10 pemeran lainnya di film porno itu sebagai tersangka.
"(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Bunyi Pasal 8:
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Bunyi Pasal 34:
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Siskaeee dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 8 Januari 2024. Namun, ia tidak hadir dan meminta pemeriksaan diundur menjadi 15 Januari 2024.
Akan tetapi, pada Senin (15/1) kemarin, Siskaeee juga mangkir pemeriksaan. Siskaeee mangkir tanpa alasan yang jelas.
"Tidak datang. Nggak ada konfirmasi," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dihubungi detikcom, Senin (15/1).
Simak Video: Bima Prawira Tak Ditahan Seusai Diperiksa Terkait Kasus Film Porno
(whn/zap)