Siskaeee Gugat Praperadilan Status Tersangka di Kasus Film Porno

Siskaeee Gugat Praperadilan Status Tersangka di Kasus Film Porno

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 16 Jan 2024 07:41 WIB
Siskaeee usai diperiksa soal film porno di Jaksel
Siskaeee (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Selebgram Siskaeee melawan polisi terkait penetapan tersangka dalam kasus rumah produksi film porno. Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Siskaeee atau yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024. Gugatannya teregister dengan nomor perkara : 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian informasi di SIPP PN Jaksel, dikutip detikcom Selasa (16/1/2024).

Adapun pemohon bernama Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Termohon dalam gugatan ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya).

ADVERTISEMENT

Siskaeee Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno. Selain Siskaeee, polisi menetapkan 10 pemeran lainnya di film porno itu sebagai tersangka.

"(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Bunyi Pasal 8:

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Bunyi Pasal 34:

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Siskaeee dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 8 Januari 2024. Namun, ia tidak hadir dan meminta pemeriksaan diundur menjadi 15 Januari 2024.

Akan tetapi, pada Senin (15/1) kemarin, Siskaeee juga mangkir pemeriksaan. Siskaeee mangkir tanpa alasan yang jelas.

"Tidak datang. Nggak ada konfirmasi," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dihubungi detikcom, Senin (15/1).

Tonton Video: Bima Prawira Tak Ditahan Seusai Diperiksa Terkait Kasus Film Porno

[Gambas:Video 20detik]



(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads