Wanita Stroke Korban Pemerkosaan Pria 60 Tahun Kenal Pelaku Via TikTok

Adrial akbar - detikNews
Senin, 15 Jan 2024 14:34 WIB
Pria berinisial KS (60) memperkosa wanita penderita stroke di Kabupaten Tangerang, Banten. (dok. Polresta Tangerang)
Tangerang -

Pria berinisial KS (60) ditangkap Polresta Tangerang karena memperkosa seorang perempuan berusia 45 tahun yang menderita stroke. Polisi mengungkap awal mula perkenalan korban dan pelaku melalui TikTok.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan awalnya korban mengenal KS melalui aplikasi TikTok. Pelaku yang mengaku bisa mengobati penyakit stroke itu membuat korban menceritakan penyakit yang dideritanya itu.

"Awalnya, korban yang menderita sakit stroke di salah satu bagian tubuhnya, mengenal tersangka KS lewat aplikasi Tiktok. Korban kemudian menceritakan penyakitnya kepada tersangka KS," kata Kompol Arief dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

Pelaku kemudian mengajak korban ke Tangerang. Pelaku mengaku memiliki sumur keramat di belakang rumahnya yang bisa mengobati korban.

Sampai akhirnya korban menemui tersangka di rumahnya di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Korban sampai menginap 5 hari di rumah tersangka

"Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama 5 hari dari tersangka KS," kata Kompol Arief.

Pelaku Ditangkap

Sebelumnya, KS (60) ditangkap Polresta Tangerang karena melakukan tindak pidana pemerkosaan. KS ditangkap usai memerkosa seorang perempuan berusia 45 tahun yang menderita stroke.

"Tersangka KS ditangkap lantaran diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, (27/12)," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dalam keterangannya, Senin (15/1).

Tersangka KS disangkakan dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," papar Arief.

Simak Video 'Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Setelah Perkosa Gadis di Bawah Umur':






(ial/mei)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork