Pria berinisial KS (60) ditangkap Polresta Tangerang karena melakukan tindak pidana pemerkosaan. KS ditangkap usai melakukan pemerkosaan kepada seorang perempuan berusia 45 tahun yang menderita stroke.
"Tersangka KS ditangkap lantaran diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, (27/12)," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Arief menjelaskan korban yang mengalami stroke mengenal tersangka lewat aplikasi TikTok. Korban pun menceritakan penyakitnya kepada tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, KS mengajak korban berobat dengan mengatakan ada sumur keramat di belakang rumahnya. Korban lantas menemui KS di rumahnya di Kecamatan Rajeg, Tangerang, dan sampai menginap 5 hari.
"Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama 5 hari dari tersangka KS," sebutnya.
Suami korban pun mencari sang istri setelah tidak bisa dihubungi. Setelah mengetahui peristiwa tersebut, suami korban melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Tangerang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," papar Arief.
Tersangka KS disangkakan dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Saksikan juga SOSOK pilihan minggu ini: Edi Dimyati, Pendiri Istana Pustaka