KPK Terima Pengembalian Uang Rp 270 Juta dari Kasus Pungli Rutan

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 12 Jan 2024 20:53 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK tengah diselidiki. KPK mengaku juga telah menerima uang pengembalian pungli sebesar Rp 270 juta.

"Kami sudah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rp 270-an juta lebih yang kemudian diterima," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Ali mengatakan pengembalian uang pungli itu tidak menghentikan proses penyelidikan. Sejauh ini 190 orang telah dimintai keterangan.

Dia mengatakan ada tiga kluster pengusutan yang dilakukan KPK dalam kasus pungli rutan. Pertama, para pelaku akan diproses secara etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Secara pidana, kasus pungli rutan juga telah tahap penyelidikan di KPK. Pihak KPK mengaku butuh waktu mengingat kegiatan pungli dilakukan sejak 2018.

Di kluster terakhir, KPK juga mengusut secara disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK. Ali mengatakan ketiga kelompok pengusutan itu saat ini masih berjalan bersamaan.

"Secara paralel dilakukan etiknya, disiplinnya, dan juga pidananya. Tentu tadi sudah dijelaskan butuh waktu mengingat tempusnya kita coba tarik yang dugaannya justru jauh-jauh waktu sejak tahun 2018," ujar Ali.

Pelaku Pungli Tersebar

KPK menjelaskan, proses penyelidikan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK dinilai lamban. KPK mengatakan secara periode waktu kasus itu telah dilakukan sejak 2018.

"Kejadiannya di awal tahun 2018, ini tahun 2024, empat tahun yg lalu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Ghufron mengatakan periode waktu yang telah berlangsung empat tahun itu membuat penyelidikan menjadi rumit. Para terduga pelaku pungli itu pun telah tersebar di sejumlah tempat selain KPK.

"Tentu merunut kejadian 4 tahun lalu bukan hanya soal tidak ada buktinya, bukan hanya tidak ada tersangkanya, bahkan tersangkanya sudah tersebar," ujar Ghufron.

Sebanyak 90 orang saat ini telah diperiksa KPK dalam kasus pungli rutan. Ghufron mengatakan pihaknya ingin menuntaskan kasus itu secara utuh hingga butuh waktu penyelidikan yang lebih lama.

"Kejadian tahun 2018 kami tarik mundur, tarik mundur sementara person-person-nya ada yang masih di KPK dan ada yang kemudian tersebar," katanya.

"Ini yang mengakibatkan prosesnya kami ingin lengkapi secara lengkap. Untuk memastikan adil sesuai peran masing-masing kami perlu agak berjalan secara hati-hati," sambung Ghufron.

Kasus pungli rutan KPK juga telah berproses di Dewas KPK. Ada 93 pegawai yang segera menjalani sidang etik pada bulan ini.

Simak juga Video 'Ironi Pungli Rutan KPK yang Sudah Lama Terjadi tapi Baru Terkuak':




(ygs/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork