Kecelakaan lalu lintas kerap terjadi di jalan raya. Lalu, bagaimana bila penabrak tidak mau ganti rugi? Apa yang bisa dilakukan?
Hal itu menjadi pertanyaan masyarakat, yaitu:
Mobil saya ditabrak dari belakang oleh mobil lain saat saya berhenti di lampu merah saat lampu merah menyala. Awalnya saya mau melaporkan ke polisi untuk diproses tetapi si penabrak ingin diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara mengganti dan memperbaiki mobil saya yang rusak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah separuh jalan perbaikan si penabrak tidak lagi mau bertanggung jawab atas ganti rugi sehingga mobil saya tidak selesai diperbaiki.
Saya ingin bertanya dalam laka lantas ini siapa yang salah? Dan langkah apa yang harus saya ambil agar ganti rugi ini bisa diselesaikan?
Mohon pandangan hukum terhadap kasus ini.
Terima kasih
Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.
Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Febi Ardhianti, S.E. Simak jawabannya di halaman selanjutnya:
Tonton juga Video: Korban Tewas Pajero Tabrak Pembatas Tol Palindra Ternyata Caleg PPP
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami. Kami ikut prihatin terhadap masalah hukum saudara.
Memang harus diakui mereka yang menabrak bagian belakang kendaraan itu cenderung salah dan wajib mengganti rugi sesuai dengan Pasal 229 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Menurut Pasal 229 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut:
"Pengendara yang baik, sudah seharusnya menjaga jarak dengan kendaraan yang ada di depan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kecelakaan tabrak belakang kendaraan yang bisa terjadi sewaktu-waktu."
Pengendara yang menabrak kendaraan di depannya harus bertanggung jawab sebagaimana tertulis dalam Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal tersebut berbunyi pengemudi, pemilik kendaraan bermotor dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi,".
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) menyatakan:
"Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda."
Berdasarkan uraian Saudara, kejadian yang saudara alami dapat memenuhi kriteria kecelakaan lalu lintas karena kejadian tersebut tidak terduga, melibatkan kendaraan lain, mengakibatkan korban dan kerugian. Adapun penggolongan kecelakaan sendiri diatur dalam Paragraf 2 Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 229 yang menyatakan:
1. Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
2. Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
3. Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
4. Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Jadi berdasarkan penjelasan pasal di atas kecelakaan saudara merupakan kecelakaan ringan (Pasal 229 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)
Ada beberapa pengecualian yang tidak mengharuskan pengendara mengganti rugi seperti tertuang Pasal 234 ayat (3) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat 3 poin yang tertera di pasal tersebut, sebagai berikut:
a. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi
b. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga dan/atau
c. Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Berdasarkan penjelasan saudara, orang yang menabrak saudara ingin masalah ini di selesaikan secara kekeluargaan, maka yang menabrak akan mengganti biaya kerusakan mobil saudara. Setelah mobil saudara diperbaiki sebagian yang menabrak tidak lagi mau bertanggungjawab mau mengganti kerugian. Berdasarkan hal tersebut ada unsur perjanjian dalam hal tersebut.
Sekarang kami akan menjelaskan syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa supaya terjadi perjanjian yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat, yaitu:
- kesepakatan,
- kecakapan,
- suatu hal tertentu,
- sebab yang halal.
Berdasarkan ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian tersebut, tidak ada satu pun syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis.
Dengan kata lain, suatu perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya, pacta sun servanda (vide: Pasal 1338 KUH Perdata).
Jadi saudara dan penabrak telah melakukan suatu perjanjian yaitu akan mengganti kerugian mobil saudara dengan memperbaiki mobil saudara. Jadi penabrak harus memperbaiki mobil saudara jika tidak maka iya ingkar janji atau wanprestasi. Wanprestasi adalah sebuah tindakan dimana seseorang ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuatnya dengan pihak lain.
Dasar hukum wanprestasi diatur dalam KUHP Pasal 1338 yang berbunyi:
seluruh persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Wanprestasi masuk kepada ranah Hukum Perdata dan diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata yaitu:
"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur walaupun sudah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu. atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."
Berdasarkan penjelasan pasal di atas orang yang menabrak saudara telah melakukan perbuatan ingkarjanji atau Wanprestasi, sehingga dia wajib mengganti kerugian saudara.
LANGKAH HUKUM
Langkah hukum saudara, sebaiknya saudara berbicara kembali dengan orang yang menabrak saudara, agar dia mau mengganti kerugian mobil saudara, jika dia masih tidak mau maka saudara bisa melaporkan tindakan dia ke pihak yang berwajib.
Kalau soal kecelakaan lalu lintas saudara dapat memperoleh saksi dari yang melihat kecelakaan atau dari CCTV yang ada di lampu merah (jika ada), atau pun dari bentuk mobil saudara yang rusak.
Saran kami, sebaiknya saudara melakukan jalur kekeluargaan karena jalur hukum memerlukan waktu dan biaya.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
Terima kasih.
Febi Ardhianti, S.E.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham
Dasar hukum:
1. Kitab Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
![]() |
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidakbisadigugat.