Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengambil langkah tegas atas kegiatan usaha sejumlah perusahaan pemanfaatan hutan buntut bencana di Sumatera. Raja Juli mengumumkan telah mencabut sebanyak 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
"Secara resmi saya umumkan hari ini kepada publik atas arahan Pak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH, perizinan berusaha pemanfaatan hutan," kata Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Raja Juli mengatakan luas lahan kegiatan berusaha oleh perusahaan yang dicabut izinnya itu seluas 1.012.016 hektare termasuk di wilayah Sumatera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare, termasuk di antaranya di Sumatera seluas 116.168 hektare," ujarnya.
Raja Juli menegaskan akan meneken Surat Keputusan (SK) terkait langkah pencabutan izin tersebut.
"Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini dan akan saya sampaikan ke rekan-rekan media sekalian," kata dia.
Simak juga Video 'PKB-Menhut Saling Sahut, Bos PPI Minta Fokus Tangani Bencana':
(fca/rfs)










































