Polisi Kini Tahan ASN BNN Tersangka KDRT Istri di Bekasi, Ini Alasannya

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 09 Jan 2024 13:10 WIB
Ilustrasi tahanan (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta -

Polisi memutuskan menahan AF, yang merupakan ASN di Badan Narkotika Nasional (BNN), setelah jadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA. Tersangka AF ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.

"Iya benar, Tersangka ditahan. Sejak Sabtu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/1/2024).

Sebagai informasi, sebelumnya AF tak ditahan lantaran dinilai kooperatif. Namun polisi akhirnya menahan AF atas dasar beberapa pertimbangan.

"Karena memenuhi syarat objektif dan subjektif. Pertama alasan objektif ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun," ujarnya.

Selain itu, KDRT yang dilakukan AF terhadap istrinya dilakukan berulang sejak 2021. Atas perbuatannya, kini AF harus mendekam di ruang tahanan Polres Metro Bekasi Kota.

"Alasan subjektifnya, Tersangka mengulangi perbuatannya. Dari peristiwa ini kan berulang perbuatannya dari 2021 semenjak dilaporkan, 2022 juga diulangi, 2023 juga diulangi. Dari kejadian tersebut, makanya pertimbangan penyidik untuk ditahan," jelasnya.

Korban-Pelaku Sempat Rujuk

Polisi mengatakan korban sudah melaporkan kasus KDRT itu pada Agustus 2021, namun sempat memilih tak melanjutkan. Dia mengatakan perkara itu sempat dihentikan setelah korban dan pelaku rujuk.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Warna Warni Spanduk Partai-Caleg Penuhi Jalanan Ibu Kota':






(wnv/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork