Polisi memutuskan menahan AF, yang merupakan ASN di Badan Narkotika Nasional (BNN), setelah jadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA. Tersangka AF ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
"Iya benar, Tersangka ditahan. Sejak Sabtu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Sebagai informasi, sebelumnya AF tak ditahan lantaran dinilai kooperatif. Namun polisi akhirnya menahan AF atas dasar beberapa pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memenuhi syarat objektif dan subjektif. Pertama alasan objektif ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun," ujarnya.
Selain itu, KDRT yang dilakukan AF terhadap istrinya dilakukan berulang sejak 2021. Atas perbuatannya, kini AF harus mendekam di ruang tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
"Alasan subjektifnya, Tersangka mengulangi perbuatannya. Dari peristiwa ini kan berulang perbuatannya dari 2021 semenjak dilaporkan, 2022 juga diulangi, 2023 juga diulangi. Dari kejadian tersebut, makanya pertimbangan penyidik untuk ditahan," jelasnya.
Korban-Pelaku Sempat Rujuk
Polisi mengatakan korban sudah melaporkan kasus KDRT itu pada Agustus 2021, namun sempat memilih tak melanjutkan. Dia mengatakan perkara itu sempat dihentikan setelah korban dan pelaku rujuk.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Warna Warni Spanduk Partai-Caleg Penuhi Jalanan Ibu Kota':
"Dilaporkan pada tahun 2021 bulan Agustus, 2021 itu sepenuhnya berjalan, proses, dua bulan kemudian, Oktober 2021 atas permintaan korban perkara ini ditunda untuk sementara waktu. Dikarenakan korban dan terlapor itu kembali bersama (rujuk) dalam artian mereka sudah berdamai," ujar Firdaus, Rabu (3/1).
Dia mengatakan perkara itu kembali dilanjutkan pada April 2023. Dia mengatakan korban meminta laporan KDRT itu kembali dilanjutkan.
"Nah, seiring berjalannya waktu, pada tahun 2023 sekira bulan April, atas permintaan korban, perkara ini dilanjutkan kembali. Jadi atas permintaan korban tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kemudian gelar perkara naik ke sidik. Pada bulan Mei kemudian kita lakukan proses pemeriksaan saksi-saksi semua termasuk pemeriksaan dokter forensik," ujarnya.
Lebih lanjut, Firdaus mengatakan korban meminta perkara itu dilanjutkan karena pelaku kembali melakukan KDRT. Dia menuturkan pelaku mendorong, membanting, hingga mencekik korban.
"Kami jelaskan kenapa korban meminta untuk melanjutkan kembali kasusnya karena alasan korban pada bulan April 2022 pelaku melakukan kekerasan kembali kepada korban, yaitu dengan cara mendorong tubuh korban ke sofa hingga korban terjatuh. Kemudian pada bulan Februari 2023, tersangka diduga membanting korban ke sofa dan mendorong korban kemudian mencekik korban ini juga videonya sudah kami amankan. Nantinya video ini kami akan sita untuk pemberkasan, atas dasar ini korban meminta untuk melanjutkan kembali perkaranya dan saat ini sudah ditetapkan tersangka," tutur Firdaus.