Seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta inisial RT (57) ditangkap pihak kepolisian. RT ditangkap atas kasus pencabulan kepada bocah berusia 11 tahun.
Dirangkum detikcom Selasa (9/1/2024), perbuatan pelaku terjadi rumahnya daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku tega melakukan aksi bejatnya itu kepada korban yang merupakan tetangganya.
RT kini telah ditetapkan tersangka atas perbuatan cabulnya tersebut. Pelaku kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
1 Tahun Cabuli Korban
Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) karena diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat. Korban dan pelaku merupakan tetangga.
"Jadi tersangka ini adalah ASN kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga sementara hasil pemeriksaan dan visum itu juga sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan. (ASN di) Dinas Perhubungan DKI," ucap Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan, Senin (8/1).
Dia mengatakan kasus ini diusut setelah polisi mendapat laporan dari warga soal dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan di Kemayoran pada Desember 2023. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap RT.
"Beberapa waktu lalu sekitar bulan Desember 2023 kami mendapat laporan dari warga, di mana salah satu putrinya itu didapati dicabuli oleh seseorang di wilayah Kemayoran. Kemudian, kita melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka dan kita lakukan pemeriksaan secara intensif kemudian kita amankan 1 orang tersangka dengan inisial RT, yang bersangkutan ini usia 57 tahun dengan korban itu sudah saling kenal dan bertetangga," katanya.
Anton mengatakan korban diduga dicabuli di rumah tersangka. Dia mengatakan pelaku beraksi saat korban meminta bantuan ke pelaku untuk diantarkan mengikuti kegiatan sekolah.
"Jadi korban ini saat itu meminta bantuan terhadap tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya, pada saat mendatangi ke rumah tersangka di situ lah korban dicabuli oleh tersangka. Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya," ujarnya
Dia mengatakan RT diduga melakukan aksinya selama satu tahun. RT melakukan aksi bejatnya beberapa kali.
"Jadi dengan korban si tersangka ini sudah kenal dari setahun yang lalu sejak kelas V SD dan saat ini korban sudah kelas VI SD, sudah beberapa kali pencabulan ini dilakukan. Kemudian, kita masih mendalami apakah ada korban korban lain yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
RT telah ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun. Polisi menjerat RT dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto.
Anton mengatakan pelaku berstatus sebagai duda dan tinggal sendiri. Korban merupakan anak dari tetangga pelaku. Polisi mengatakan pihaknya masih mendalami ada atau tidaknya korban lain dari RT.
Aksi bejat itu terbongkar saat korban mengeluh sakit pada orang tuanya. Dia menuturkan korban mengeluh sakit saat membuang air kecil.
"Awalnya terbongkarnya kita mendapati laporan dari orang tua korban karena si korban ini mengeluh sakit pada saat membuang air kecil," ujarnya.
Pelaku Paksa Korban Nonton Film Porno
Polisi juga mengungkap aksi bejat lainnya dari RT. RT diketahui juga menyodorkan film porno ke korban saat melakukan aksinya.
"Pada saat melakukan pencabulan, ya, korban disodori film porno melalui handphone-nya (tersangka)," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto.
Anton mengatakan film porno itu ada di handphone RT. Dia mengatakan RT mencabuli korban saat film porno itu ditontonkan ke korban.
"Pelaku juga pernah mengajak korban dengan cara mengajak menonton film dewasa yang ada di dalam handphone pelaku dan pelaku sambil meraba (daerah sensitif korban)," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Tonton juga Video: Duduk Perkara Nenek Dilaporkan Keluarga Usai Cucunya Dicabuli Paman
(ygs/ygs)