6 Fakta ASN Dishub DKI Cabuli Bocah 11 Tahun Kini Jadi Tersangka

6 Fakta ASN Dishub DKI Cabuli Bocah 11 Tahun Kini Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 09 Jan 2024 06:31 WIB
Konferensi pers di Polres Metro Jakpus (Mulia/detikcom)
Foto: Konferensi pers kasus pencabulan di Polres Metro Jakpus (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta inisial RT (57) ditangkap pihak kepolisian. RT ditangkap atas kasus pencabulan kepada bocah berusia 11 tahun.

Dirangkum detikcom Selasa (9/1/2024), perbuatan pelaku terjadi rumahnya daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku tega melakukan aksi bejatnya itu kepada korban yang merupakan tetangganya.

RT kini telah ditetapkan tersangka atas perbuatan cabulnya tersebut. Pelaku kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1 Tahun Cabuli Korban

Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) karena diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat. Korban dan pelaku merupakan tetangga.

"Jadi tersangka ini adalah ASN kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga sementara hasil pemeriksaan dan visum itu juga sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan. (ASN di) Dinas Perhubungan DKI," ucap Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan, Senin (8/1).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan kasus ini diusut setelah polisi mendapat laporan dari warga soal dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan di Kemayoran pada Desember 2023. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap RT.

"Beberapa waktu lalu sekitar bulan Desember 2023 kami mendapat laporan dari warga, di mana salah satu putrinya itu didapati dicabuli oleh seseorang di wilayah Kemayoran. Kemudian, kita melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka dan kita lakukan pemeriksaan secara intensif kemudian kita amankan 1 orang tersangka dengan inisial RT, yang bersangkutan ini usia 57 tahun dengan korban itu sudah saling kenal dan bertetangga," katanya.

Anton mengatakan korban diduga dicabuli di rumah tersangka. Dia mengatakan pelaku beraksi saat korban meminta bantuan ke pelaku untuk diantarkan mengikuti kegiatan sekolah.

"Jadi korban ini saat itu meminta bantuan terhadap tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya, pada saat mendatangi ke rumah tersangka di situ lah korban dicabuli oleh tersangka. Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya," ujarnya

Dia mengatakan RT diduga melakukan aksinya selama satu tahun. RT melakukan aksi bejatnya beberapa kali.

"Jadi dengan korban si tersangka ini sudah kenal dari setahun yang lalu sejak kelas V SD dan saat ini korban sudah kelas VI SD, sudah beberapa kali pencabulan ini dilakukan. Kemudian, kita masih mendalami apakah ada korban korban lain yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

RT telah ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun. Polisi menjerat RT dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto.

Anton mengatakan pelaku berstatus sebagai duda dan tinggal sendiri. Korban merupakan anak dari tetangga pelaku. Polisi mengatakan pihaknya masih mendalami ada atau tidaknya korban lain dari RT.

Aksi bejat itu terbongkar saat korban mengeluh sakit pada orang tuanya. Dia menuturkan korban mengeluh sakit saat membuang air kecil.

"Awalnya terbongkarnya kita mendapati laporan dari orang tua korban karena si korban ini mengeluh sakit pada saat membuang air kecil," ujarnya.

Pelaku Paksa Korban Nonton Film Porno

Polisi juga mengungkap aksi bejat lainnya dari RT. RT diketahui juga menyodorkan film porno ke korban saat melakukan aksinya.

"Pada saat melakukan pencabulan, ya, korban disodori film porno melalui handphone-nya (tersangka)," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto.

Anton mengatakan film porno itu ada di handphone RT. Dia mengatakan RT mencabuli korban saat film porno itu ditontonkan ke korban.

"Pelaku juga pernah mengajak korban dengan cara mengajak menonton film dewasa yang ada di dalam handphone pelaku dan pelaku sambil meraba (daerah sensitif korban)," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Tonton juga Video: Duduk Perkara Nenek Dilaporkan Keluarga Usai Cucunya Dicabuli Paman

[Gambas:Video 20detik]




Pelaku Iming-imingi Korban 5 Ribu

Seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi mengatakan RT mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5.000.

"Beberapa kali melakukan si korban diberikan sejumlah uang sebesar Rp 5.000," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah mengatakan RT pernah melakukan aksi bejatnya pada 2010, tapi kasus berakhir damai. Dia mengatakan korban saat itu juga anak-anak.

"Bahwa pelaku ini juga dulu pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap orang yang berbeda, namun pada saat itu didamaikan oleh para pihak. Para pihak saling berdamai dan tidak jadi tidak dilanjutkan proses hukumnya," ujarnya.

Chandra mengatakan pelaku membujuk korban agar tak menceritakan aksi bejat itu dengan dalih ucapan 'nanti opa masuk penjara lagi'. Dia mengatakan yang dimaksudkan pelaku dengan ucapan itu adalah aksi bejat yang pernah dilakukannya pada 2010. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

"Tadi ada yang menanyakan diancam atau tidak, (korban) diancam namun seperti dibujuk 'Jangan diadukan ke orang lain ya perbuatan ini, nanti opa masuk penjara lagi'. Nah mungkin itulah yang menjadi ininya pelaku dan itu kita gali ternyata kenapa masuk penjara, pelaku belum pernah masuk penjara. Namun yang di dalam bayangan pelaku yang dimaksud 'nanti opa masuk penjara' itu adalah bahwa tersangka ini pernah melakukan hal yang sama di tahun sekitar tahun 2010. Korban di bawah umur juga," ujarnya.

Dalih Bercanda Pelaku

RT ikut dihadirkan saat polisi melakukan konferensi pers. RT berdalih perbuatannya bercanda.

"Saya tidak pernah punya niat jahat untuk menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang seperti itu mungkin karena khilaf karena saya sudah 7 tahun tidak ada istri. Jadi saat saat itu mungkin saya khilaf jadi saya lakukan," kata RT dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat.

RT mengaku telah dua kali melakukan aksi bejatnya. Atas perbuatannya, RT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Dua kali saya lakukan, yang pertama karena dia anaknya juga tidak ada penolakan, dia diam aja akhirnya saya ulangi lagi sampai terjadi yang kedua kali yang akhirnya dilaporkan," ujarnya.

Pelaku Diberhentikan Sementara sebagai ASN Dishub DKI

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo buka suara atas perbuatan bejat anak buahnya. Syafrin bakal mengusulkan pemberhentian sementara terhadap anak buahnya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI
.
"Sesuai hasil klarifikasi, di mana terhadap penetapan tersangka kepada pegawai yang bersangkutan, Dishub akan mengajukan usulan pemberhentian sementara ke BKD karena yang bersangkutan sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan," kata Syafrin Liputo saat dihubungi.

Syafrin menyampaikan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat terkait penangkapan RT. Saat ini, RT masih menjalani pemeriksaan. Sementara untuk status kepegawaian selanjutnya, pihaknya menunggu putusan inkrah pengadilan.

"Untuk penetapan status kepegawaian selanjutnya, kami akan menunggu inkrah penetapan pengadilan," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads