Kapolda Metro soal Putusan Etik Firli: Publik Bisa Nilai Siapa Bohong

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 28 Des 2023 16:47 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan sanksi etik berat kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebutkan Firli bohong atas pembelaannya selama ini.

Hal tersebut disampaikan Karyoto dalam rilis akhir tahun Polda Metro Jaya di BPMJ, Kamis (28/12/2023). Mulanya, Karyoto menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus mandek di Polda Metro Jaya.

Karyoto lalu menyatakan dia sangat menghargai KPK sebagai suatu lembaga. Menurut Karyoto, orang-orang yang bertugas di KPK dianggap sebagai manusia suci karena perannya memberantas korupsi di Tanah Air.

"Saya sangat-sangat menghargai di KPK, kenapa? Di KPK itu kode etiknya sangat berat. Orang yang sudah masuk KPK itu dianggap manusia setengah dewa dianggap suci," kata Karyoto kepada wartawan di lokasi.

Karyoto lalu menyoroti putusan etik Dewas KPK yang sudah dijatuhkan kepada Firli terkait pertemuannya dengan SYL. Karyoto menyatakan publik bisa menilai kebohongan Firli yang selama ini membantah pertemuan tersebut.

"Nah sekarang baru terbuka kan, rekan-rekan. Bagaimana kemarin Dewas live itu membacakan putusan itu, masyarakat Indonesia sudah bisa menilai masalah itu ya. Siapa yang berbohong, siapa yang mengingkari," ucapnya.

Firli juga dilaporkan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dan sudah ditetapkan jadi tersangka. Polda Metro sebelumnya mengatakan ada beberapa kali pertemuan antara Firli dan SYL yang diduga terjadi penyerahan uang.

"Bahkan, saya yakin, kami pun melakukan konfrontasi ya, Pak Dir, ya, karena persaksian antara satu, dua, tiga, empat dengan satu orang beda sekali, itu teknis ya. Makannya kami yakin bahwa itu ada peristiwa pidana dan tersangkanya juga sudah jelas," ujar Karyoto.

Sanksi Etik Berat untuk Firli Bahuri

Sebelumnya, Dewas KPK telah memutuskan sanksi etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Firli dijatuhi sanksi etik berat.

Dewas KPK membacakan putusan etik terhadap Firli di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12). Dewas KPK meminta Firli mundur dari pimpinan KPK.

"Menyatakan Terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri," sambungnya.

Simak Video 'Sederet Pelanggaran Etik Firli Bahuri Berujung Disanksi Berat Dewas KPK':






(wnv/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork