Hai detik's Advocate, Apakah Boleh Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan?

detik's Advocate

Hai detik's Advocate, Apakah Boleh Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 27 Des 2023 09:41 WIB
Gedung BPHN
Gedung BPHN di Cililitan, Jaktim (dok.bphn)
Jakarta -

Dalam praktik dunia kerja, kerap ditemukan perusahaan menahan ijazah karyawan dengan berbagai alasan. Lalu bagaimana dalam kacamata hukum?

Berikut pertanyaan pembaca:

Saya R mau konsultasi tentang perusahaan saya yang menahan surat pengalaman kerja dan ijazah. Pokok permasalahannnya apabila saya mengambil ijazah dan surat pengalaman kerja, saya harus membayar denda atau membayar masalah yang terjadi di perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan saya tidak masuk kerja. Dalam kurung waktu 2 bulan gaji saya dipotong full untuk membayarkan fraud di perusahaan. Sedangkan dalam kasus fraud saya tidak sama sekali memakai dana perusahaan. Saya rasa dirugikan sendiri. Dimintakan surat tanah, BPKB sepeda motor dan sertifikat rumah. Ada jaminan yang harus diterima oleh perusahaan agar bisa mengeluarkan surat pengalaman kerja dan ijazah. Sedangkan dalam kurung waktu 2 bulan sebelum saya mangkir dari pekerjaan saya, gaji saya dipotong full. Dan saya mau mengambil hak saya yaitu surat pengalaman kerja dan ijazah. Yang mana nantinya paklaring itu saya bisa mutasi atau klaim BPJS saya. Tapi dari pihak perusahaan tidak mau mengeluarkan.

Jadi saya mau konsultasi bagaimana solusinya

ADVERTISEMENT

R

Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.

Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Nurhayati, S.H., M.Si. Berikut jawabannya:

Terima kasih atas pertanyaan Saudara R tentang penahanan ijazah dan surat pengalaman kerja.

Penahanan ijazah merupakan praktik yang kerap dilakukan perusahaan sebagai syarat mempekerjakan karyawan kontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Alasannya, perusahaan ingin karyawan tersebut menyelesaikan kontrak kerja sesuai jangka waktu yang telah disepakati dan tidak berhenti di tengah jalan.

HUKUM PERDATA

Secara hukum, tidak ada dasar dan ketentuan yang mengatur hal ini di dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahkan di pasal-pasal PKWT. Pun, tidak ditemukan aturannya dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT.

Namun, beberapa ahli hukum berpendapat bahwa praktik ini tidak melanggar hukum selama disepakati oleh kedua pihak, yakni pemberi kerja dan pekerja, dan diatur dalam perjanjian kerja. Pada dasarnya,para pihak bebas membuat perjanjian, apa pun isi dan bentuknya selama perjanjian tersebut memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Sehingga, pengusaha dan pekerja boleh saja memperjanjikan penahanan ijazah tersebut.

Namun, patut diperhatikan bahwa kesepakatan penahanan ijazah tidak boleh dilakukan atas dasar paksaan, mengingat dalam praktiknya, kedudukan pengusaha dan pekerja tidak setara, di mana pada umumnya kedudukan perusahaan lebih tinggi dari pada pekerja.

Menurut Pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, maka secara hukum para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati. Syarat sah perjanjian kerja disebutkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu:

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu pokok persoalan tertentu
4. Suatu sebab yang tidak terlarang

Selama syarat itu dipenuhi, maka perjanjian sah dan mengikat, termasuk jika di dalamnya menyepakati penahanan ijazah karyawan sampai masa berakhirnya kontrak.

Anda dapat melaporkan perusahaan tersebut ke kepolisian dengan dugaan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 374 KUHP, adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku dan penguasaan itu dilakukan secara sah.Penyuluh BPHN Kemenkumham

HUKUM PIDANA

Terkait dengan pertanyaan anda, perlu dilihat kembali apakah sebelum anda bekerja di perusahaan tersebut telah ada perjanjian/kontrak kerja yang memuat klausula bahwa perusahaan berhak menahan ijazah anda selama anda terikat kontrak kerja dengan perusahaan tersebut, dan apabila anda melanggar apa sanksi yang diberikan perusahaan. Jika memang anda telah menyepakati penahanan ijazah sampai masa berakhirnya kontrak, maka tindakan perusahaan menahan ijazah tersebut telah sesuai dalam perjanjian. Namun apabila anda mengakhiri kontrak secara sepihak dan telah membayar ganti rugi, atau kontrak telah habis jangka waktunya, tapi ijazah anda tidak dikembalikan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana.

Jika demikian, anda dapat melaporkan perusahaan tersebut ke kepolisian dengan dugaan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 374 KUHP, adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku dan penguasaan itu dilakukan secara sah (misalnya dititipkan, dikuasakan, dan sebagainya).

Dalam kasus penahanan ijazah, yang penguasaannya berdasarkan perjanjian kerja, maka menurut Pasal 374 KUHP, pengusaha dapat diancam pidana kurungan maksimal 5 tahun. Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

PAKLARING

Kami berasumsi perusahaan tidak mau mengeluarkan parklaring karena anda tidak mau memenuhi ketentuan dalam peraturan perusahaan dan atau tidak memenuhi apa yang sudah disepakati dalam peraturan kerja bersama/perjanjian (kontrak) kerja. Demikian pula terkait tuduhan perusahaan terhadap anda yang telah melakukan fraud (kecurangan) sehingga perusahaan mengalami kerugian. Anda harus dapat membuktikan bahwa anda tidak bersalah atas kerugian perusahaan sehingga anda tidak dituntut tanggung jawab atas tindakan fraud tersebut.

Sebagai informasi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi karyawan sebelum mendapatkan paklaring, di antaranya :
- resign secara baik-baik
- minimal kerja satu tahun
- memenuhi segala kewajiban sebelum resign

PENYELESAIAN

Jika perusahaan tetap tidak mau memberikan parklaring dan tetap menahan ijazah anda maka upaya hukum yang dapat anda lakukan atas perselisihan hak tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("UU PPHI") adalah :

1. Mengupayakan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan. Jika salah satu pihak menolak, atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, perundingan bipartit dianggap gagal (Pasal 3 ayat (1) dan (3))
2. Mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, dengan melampirkan bukti bahwa upaya perundingan bipartit telah dilakukan (Pasal 4 ayat (1) UU PPHI)
3. Perselisihan hak itu kemudian diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (angka 6 Penjelasan Umum UU PPHI)
4. Jika upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (angka 7 Penjelasan Umum UU PPHI).

Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu.

Nurhayati, S.H., M.Si.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 4 dari 5
(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads