Host Live Streaming di Sosmed Tidak Dibayar, Apa Langkah Hukumnya?

detik's Advocate

Host Live Streaming di Sosmed Tidak Dibayar, Apa Langkah Hukumnya?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 10 Nov 2023 09:40 WIB
Advokat Fitrah Bukhari
Advokat Fitrah Bukhari (dok.pri)
Jakarta -

Kompetisi platform sosial media sangat ketat agar netizen loyal. Salah satunya menggunakan host live streaming. Namun bagaimana bila si host-nya tidak dibayar?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan pembaca:

Kepada YTH Bapak,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkenalkan nama saya Dedi,dan saya yang lalu bekerja di perusahaan agency yang bergerak bidang social media TikTok. Saya sebagai rekruter untuk mencari host-host yang bersedia ditraining menjadi live host streaming diplatform TikTok yang tugasnya mengajak ngobrol dan menghibur audience dalam hal yang positif dan professional dan semuanya tidak bertentangan dengan norma susila dan hukum. Dan untuk pendapatannya hostsnya dapat saweran atau koin yang kemudian ada pembagiannya antar agency dan host.

Sebelum mereka mulai kerja ada perjanjian kerjasamanya dan pihak agency menjanjikan subsidi Rp 1 juta/bulan. Meskipun koin yang tidak didapatkan belum mencapai. Sekarang agencynya ada masalah keuangan, apabila host-host ini tidak dibayar, apakah agency ini bisa dituntut secara pidana/ perdata? dan apabila bisa, step hukumnya bagaimana?

ADVERTISEMENT

Apabila Bapak berkenan mohon advicenya dan saya mengucapkan banyak terimakasih.

Hormat saya,
Dedi

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Fitrah Bukhari SH MH. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terima kasih kepada saudara yang mengajukan pertanyaan hukumnya pada rubrik detik's Advocate ini.

Media sosial TikTok belakangan memang menanjak popularitasnya, disebabkan banyaknya konten hiburan dan juga membuka kesempatan bagi setiap orang untuk dapat menjadi konten creator dan berpeluang memonetisasi kontennya. Salah satu yang berbeda dari platform lain adalah tiktok menyediakan live streaming dan memberikan peluang untuk mendapatkan koin yang dapat dikonversi menjadi uang yang bisa ditarik oleh konten kreator. Karenanya banyak yang memanfaatkan platform ini untuk dapat menambah pundi-pundinya.

Pemasukan melalui koin tersebut dipengaruhi dari kreativitas host, viralitas maupun tingkat kesukaan penonton dari live streaming yang disajikan oleh masing-masing host. Di sinilah dituntut kreativitas seorang host live streaming untuk dapat menyajikan konten yang disukai sehingga menyebabkan penonton memberikan koinnya.

Jika dilihat dari kasus saudara, perusahaan tempat saudara bekerja merupakan agency yang bergerak di media TikTok. Artinya Perusahaan saudara menggunakan talent-talent untuk menjalankan bisnisnya. Salah satu talent yang dipakai adalah host untuk live streaming. Menurut keterangan saudara, di awal perjanjian kerjasama pihak agency memberi janji bahwa memberi subsidi Rp 1juta/bulan bagi host walaupun pencapaian koin tidak memadai.

Terkait dengan hal tersebut, dan sudah merupakan prinsip dasar dalam hubungan kerja, Perusahaan saudara sebagai pelaku usaha memberikan penawaran perjanjian kerja kepada calon host yang akan direkrut. Jika calon host tersebut menyetujui,maka telah terjadi kesepakatan antara Perusahaan dengan host selaku pekerja. Sejak kesepakatan keduanya ditandatangani, maka dapat dikatakan perjanjian tersebut mengikat layaknya sebuah Undang-Undang bagi keduanya. Hal ini dalam literatur hukum dikenal dengan nama Pacta Sunt Servanda (setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang dibuatnya)

Pimpinan perusahaan tempat saudara bekerja dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta rupiah dan paling banyak Rp 400 juta Advokat Fitrah Bukhari SH MH

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jika Perusahaan mengalami kerugian, lalu berdampak pada hak host live streaming yang telah melaksanakan tugasnya. Apakah host live tersebut dapat mengajukan gugatan secara perdata ataupun pidana? Untuk menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu akan diuraikan ketentuan hukum seputar hubungan pengusaha dan pekerja serta bagaimana jika pengusaha tidak membayarkan upah pekerja.

Indonesia telah mengatur secara detail kewajiban pengusaha untuk memberikan upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan. Bagaimana jika pengusaha tidak memberikan upahnya? Pengusaha yang tidak membayar kewajibannya membayar upah kerja, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 100 juta rupiah dan paling banyak 400 ratus juta rupiah. Hal ini tercantum dalam Pasal 88A ayat (3) jo. 185 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Terkait dengan kondisi bahwa host live dan Perusahaan telah memiliki perjanjian kerja, perlu dijelaskan bahwa ketentuan tentang Perjanjian kerja telah diatur dalam PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. untuk tahap awal, Perusahaan dan host telah tepat untuk menyiapkan perjanjian kerja antara keduanya.

Permasalahannya adalah saudara tidak mengurai apakah di dalam perjanjian tersebut memuat klausul penyelesaian sengketa yang muncul dari perjanjian kerja tersebut. Selain itu saudara tidak mencantumkan juga apakah di dalam perjanjian kerja dicantumkan dalam kondisi tertentu, terdapat keringanan yang diberikan kedua belah pihak terkait penunaian hak keduanya. Tulisan ini berangkat dari asumsi bahwa dalam perjanjian kerja tidak klausul penyelesaian sengketa dan kondisi tertentu yang disepakati penundaan/penangguhan pembayaran upah oleh keduanya.

Dalam Pasal 53 PP Pengupahan, disebutkan bahwa Upah Wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang bersangkutan. Selain itu ditegaskan juga dalam Pasal 53 ayat (3) PP Pengupahan, bahwa pembayaran upah tersebut dilakukan berdasar perjanjian kerja sebagaimana yang telah Perusahaan saudara sepakati bersama host. Berkaitan dengan waktu pembayaran, dalam Pasal 55 ayat (1) ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Terkait dengan permasalahan yang saudara ajukan, yakni jika Perusahaan tidak membayar upah host yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja. Dalam Pasal 59 PP Pengupahan, pengusaha atau pekerja/buruh yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja baik karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda jika diatur secara tegas dalam perjanjian kerja. Jika dalam perjanjian kerja tidak mengatur denda yang dimaksud, maka pengenaan denda diatur dalam PP Pengupahan.

Terkait pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dengan pekerja/buruh maka dikenai denda dengan ketentuan Pasal 61 ayat (1) dengan ketentuan berikut:

a. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan.
b. Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
c. Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan konkret saudara, pimpinan Perusahaan/perusahaan tempat saudara bekerja dapat dikenakan pidana Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta rupiah dan paling banyak 400 juta rupiah (UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja).

Selain itu dapat diancam dengan membayar denda 5% jika terlambat dari hari keempat sampai hari kedelapan sejak tanggal pembayaran, dan dikenakan tambahan denda keterlambatan 1% (satu persen) dari denda 5% setiap harinya dengan maksimal denda 50% (lima puluh persen) jika terlambat 1 bulan dan jika sebulan belum membayar dikenakan denda keterlambatan sebagaimana diatas ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah (PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan)

Adapun Langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pekerja dapat ditemukan pengaturannya dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Terdapat beberapa jalur yang dapat ditempuh menurut ketentuan UU PPHI, yaitu:

a. jalur bipatrit
yakni perundingan antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan hubungan industrial, diselesaikan maksimal 30 hari.

b. Jalur tripatrit
Yakni perselisihan antara pekerja dengan pengusaha ditengahi oleh mediator.

c. Jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Jalur yang ditempuh melalui pendaftaran gugatan di PHI dengan mendasarinya pada perselisihan hak berupa upah pekerja yang tidak dibayarkan oleh Perusahaan

Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.

Fitrah Bukhari SH MH
(Advokat pada Kantor Hukum Fitrah Bukhari and Partners/Founder @advokatkonstitusi)

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads