Seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri, Briptu F, diduga diculik atas perintah seorang pengusaha di Jakarta. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengaku telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Polda Metro Jaya selaku penyidik telah mengirimkan SPDP tersebut pada 28 Juli 2025.
"Sudah (diterima SPDP). SPDP-nya tanggal 28 Juli, diterima tanggal 30 (Juli)," ujar Plt Kejati DKI Rans Fismy saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rans menyampaikan, dalam SPDP tersebut, kasus ini dilaporkan seorang berinisial EA. Sementara terlapor adalah seorang pengusaha berinisial FYH.
Secara terpisah, detikcom juga melakukan upaya konfirmasi ke Polda Metro Jaya tetapi belum mendapatkan respons.
Informasi terkait hal ini juga disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) melalui rilisnya. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebutkan peristiwa itu terjadi pada 25 Juli 2025. Sugeng mengatakan Briptu F sedang melakukan tugas pembuntutan saat peristiwa terjadi.
IPW mendukung Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa yang menimpa Briptu F ini. IPW juga mendesak agar polisi menangkap FYH yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana tersebut.
"Indonesia Police Watch (IPW) mengecam penganiayaan dan mengekang kebebasan seorang anggota Densus 88 Polri Briptu F tanpa kewenangan dan dilakukan secara sewenang-wenang hanya atas permintaan seorang warga sipil FYH," kata Sugeng.
Saksikan Live DetikSore: