detik's Advocate: Bagaimana Menagih Uang Pisah yang Tak Kunjung Cair?

detik's Advocate

detik's Advocate: Bagaimana Menagih Uang Pisah yang Tak Kunjung Cair?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 15 Des 2023 09:25 WIB
Advokat/pengacara
Destiya Nursahar (dok.pri)
Jakarta -

Pemutusan hubungan kerja mengakibatkan sejumlah hak dan kewajiban. Salah satunya tali asih/uang pisah. Lalu bagaimana bila uang tali asih/uang pisah itu tidak kunjung cair?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan pembaca:

Selamat pagi team redaksi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya mau bertanya dan minta solusi.

Saya pernah bekerja di salah satu perusahaan terhitung bulan Mei 2023 saya sudah dinonaktifkan tanpa kejelasan yang pasti. Akhirnya saya bertanya ke pihak HRD tentang status saya dan HRD penjelasan bahwa tidak ada program PHK dari perusahaan dan saya dianjurkan untuk resign dengan iming-iming akan mendapat uang tali asih.

ADVERTISEMENT

Akhirnya pada awal bulan Agustus 2023 saya resmi ajukan surat resign. Malangnya sampai saat ini uang tali asih yang dijanjikan tidak kunjung saya terima.

Mohon solusinya pak /ibu.

Terima kasih
Salam

AM

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Destiya Nursahar SH. Berikut penjelasan lengkapnya:

Pengunduran diri oleh karyawan (resign) merupakan salah satu alasan PHK. Pada dasarnya PHK dengan alasan pekerja yang mengajukan pengunduran diri hanya dapat dilakukan atas dasar kemauan dari pekerja tersebut. Anjuran/ paksaan dari perusahaan agar karyawan mengajukan resign biasanya dilakukan perusahaan karena lebih efektif secara biaya daripada harus melakukan PHK, yang mana nilai kompensasi yang harus dibayarkan kepada pekerja akan lebih besar.

Berdasarkan PP No.35 Tahun 2021 dapat kami sampaikan bahwa apabila perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawannya, maka kompensasi yang wajib dibayarkan kepada pekerja adalah berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Pengganti Hak.

Namun apabila pihak karyawan yang mengajukan pengunduran diri maka karyawan hanya berhak atas Uang Pengganti Hak dan Uang Pisah yang besarannya diatur dalam Pasal 40 PP No.35 Tahun 2021 dan juga diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Namun walaupun tidak diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, Uang Pisah merupakan hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Berdasarkan Pasal 36 huruf i PP No.35 Tahun 2021 untuk mendapatkan hak berupa uang pisah, karyawan yang mengundurkan diri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari;
2. Tidak terikat dalam ikatan dinas;
3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Sehingga dapat kami simpulkan bahwa apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka anda tidak berhak atas uang pisah.

Dalam kasus ini PHK dengan alasan karyawan mengundurkan diri dianggap sah karena anda telah mengajukan surat pengunduran diri tersebut tanpa paksaan. Namun setelah mengundurkan diri ternyata hak anda berupa Uang Pengganti Hak dan Uang Pisah ataupun iming-iming berupa uang 'tali asih' belum juga dibayarkan.

Apabila anda telah memenuhi syarat-syarat pengunduran diri namun perusahaan tidak juga memberikan uang Pengganti Hak atau Uang Pisah sebagai kompensasi, maka langkah hukum yang kami sarankan adalah anda dapat terlebih dahulu melakukan perundingan secara dua pihak (biparit) antara anda dengan perusahaan. Apabila perundingan secara bipartit tidak berhasil, maka anda dapat mengajukan pencatatan perselisihan pada instansi ketenagakerjaan setempat yang kemudian dilanjutkan ke tahap triparit melalui mediasi ataupun konsiliasi.

Namun apabila perundingan triparit juga tidak menghasilkan kesepakatan, maka anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Regards,
Destiya Nursahar SH


(Partner di Saksono & Suyadi Law Firm)Dasar Hukum :
-PP No.35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat & Pemutusan Hubungan Kerja
-UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat

Lihat juga Video '7 Hal yang Sering Ditanyakan Soal Perjanjian/Utang Piutang':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads