Meja Hijau Menanti Dito Mahendra di Kasus Senpi Ilegal

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 21 Des 2023 20:50 WIB
Kasus kepemilikan senpi Dito Mahendra telah dilimpahkan. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra akan segera disidangkan di meja hijau. Bukti senpi ilegal itu juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, awal terkuaknya kasus senpi ilegal Dito ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada 13 Maret 2023. Ketika itu, penyidik KPK menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito. Ke-15 senjata api itu memiliki jenis berbeda.

Dito sempat menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan senpi ilegal.

Hingga akhirnya Dito ditangkap di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali, pada Kamis, sekitar 14.30 Wita. Dito Mahendra ditangkap seorang diri dan tanpa perlawanan.

Dito Mahendra dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

Kapan sidang dimulai? Baca halaman selanjutnya.




(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork