Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra. Dari hasil pemeriksaan, terungkap alasan Dito memiliki belasan senjata api ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, belasan senpi itu digunakan Dito dalam hobi menembaknya. Dito, kata dia, juga merupakan anggota persatuan menembak indonesia (Perbakin).
"Kebetulan yang bersangkutan adalah mempunyai hobi menembak dan terdaftar dalam Perbakin. Jadi sebatas itu," ujar Djuhandani dalam jumpa pers, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Kamis (21/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski terdaftar sebagai anggota Perbakin, Djuhandani menekankan, kepemilikan senjata api perlu memiliki izin. Artinya, apa yang dilakukan Dito merupakan perbuatan melanggar hukum.
"Namun walaupun suka dia memiliki keanggotaan, kewajiban secara formil senjata-senjata itu harus memiliki izin dan ada dokumennya. Nggak boleh kita memiliki senjata api tidak ada dokumen bahkan menyimpan dan lain sebagainya," ucap dia.
"Jadi dari hasil penyidikan yang kita laksanakan, yang bersangkutan menguasai dan menyimpan. Itu salah satu unsur penyidikan yang kita dapatkan tapi untuk yang tadi disampaikan (penjualan senpi) tidak bisa, enggak bisa kita buktikan kalau menjual dan lain sebagainya," jelasnya.
Lebih jauh, Djuhandani mengaku belum mendapatkan informasi perihal asal usul belasan senjata api milik Dito. Sebab, kata dia, hingga kini Dito masih bungkam.
"Hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih belum membuka perolehannya. Kami tetap menyelidiki terkait apakah hubungan peredaran senjata api yang saat ini atau seperti apa kita masih mendalami," ucap Djuhandani.
Atas perbuatannya, Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
Bareskrim telah melakukan pelimpahan tahap II kasus kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra. Dito dan belasan senpi ilegal miliknya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
(ond/yld)