Jakarta -
Perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra akan segera disidangkan di meja hijau. Bukti senpi ilegal itu juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, awal terkuaknya kasus senpi ilegal Dito ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada 13 Maret 2023. Ketika itu, penyidik KPK menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito. Ke-15 senjata api itu memiliki jenis berbeda.
Dito sempat menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan senpi ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga akhirnya Dito ditangkap di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali, pada Kamis, sekitar 14.30 Wita. Dito Mahendra ditangkap seorang diri dan tanpa perlawanan.
Dito Mahendra dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.
Kapan sidang dimulai? Baca halaman selanjutnya.
Pelimpahan Kasus
Kini, Bareskrim telah melakukan pelimpahan tahap II kasus kepemilikan senpi ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara Dito Mahendra telah lengkap atau P21.
"DM ditangkap di Bali, 7 September 2023, dan ditahan di Rutan Bareskrim 105 hari. Berkas perkara dinyatakan P-21," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Djuhandani melanjutkan, pihaknya kini langsung mengirimkan Dito dan barang bukti senjata api miliknya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
"Hari ini akan dilaksanakan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dito ditampilkan berbaju tahanan oranye dengan tangan diborgol. Begitu pula dengan berbagai senjata yang diduga ilegal milik Dito.
Apa alasan Dito memiliki senpi? Baca halaman selanjutnya.
Alasan Dito Punya Senpi
Brigjen Djuhandani juga mengatakan belasan senpi itu digunakan Dito dalam hobi menembaknya. Dito, menurut dia, juga merupakan anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
"Kebetulan yang bersangkutan adalah mempunyai hobi menembak dan terdaftar dalam Perbakin. Jadi sebatas itu," ujar Djuhandani.
Meski terdaftar sebagai anggota Perbakin, Djuhandani menekankan, kepemilikan senjata api perlu memiliki izin. Artinya, apa yang dilakukan Dito merupakan perbuatan melanggar hukum.
"Namun walaupun suka dia memiliki keanggotaan, kewajiban secara formil senjata-senjata itu harus memiliki izin dan ada dokumennya. Nggak boleh kita memiliki senjata api tidak ada dokumen bahkan menyimpan dan lain sebagainya," ucap dia.
"Jadi dari hasil penyidikan yang kita laksanakan, yang bersangkutan menguasai dan menyimpan. Itu salah satu unsur penyidikan yang kita dapatkan tapi untuk yang tadi disampaikan (penjualan senpi) tidak bisa, enggak bisa kita buktikan kalau menjual dan lain sebagainya," jelasnya.
Lebih jauh, Djuhandani mengaku belum mendapatkan informasi perihal asal-usul belasan senjata api milik Dito. Sebab, menurut dia, hingga kini Dito masih bungkam.
"Hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih belum membuka perolehannya. Kami tetap menyelidiki terkait apakah hubungan peredaran senjata api yang saat ini atau seperti apa kita masih mendalami," ucap Djuhandani.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini