Pelimpahan Kasus
Kini, Bareskrim telah melakukan pelimpahan tahap II kasus kepemilikan senpi ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara Dito Mahendra telah lengkap atau P21.
"DM ditangkap di Bali, 7 September 2023, dan ditahan di Rutan Bareskrim 105 hari. Berkas perkara dinyatakan P-21," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djuhandani melanjutkan, pihaknya kini langsung mengirimkan Dito dan barang bukti senjata api miliknya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
"Hari ini akan dilaksanakan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dito ditampilkan berbaju tahanan oranye dengan tangan diborgol. Begitu pula dengan berbagai senjata yang diduga ilegal milik Dito.
Apa alasan Dito memiliki senpi? Baca halaman selanjutnya.