Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) dan Pemprov Sulteng menyalurkan hak pemulihan korban pelanggaran HAM berat. Hak pemulihan itu diberikan kepada 448 warga dari 6 kabupaten dan kota.
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dan Wakil Ketua PKP HAM Makarim Wibisono. Hak pemulihan yang diberikan antara lain diberikan dalam bentuk kartu kesehatan prioritas, tunjangan tunai bulanan, renovasi rumah, pelatihan usaha ekonomi, beasiswa pendidikan, dan pengadaan alat-alat pertanian.
Selain itu, diberikan pemulihan kolektif dalam bentuk pembangunan bendungan serta infrastruktur pertanian masyarakat. Pemberian hak pemulihan korban pelanggaran HAM berat ini sebagai implementasi dari kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM berat sesuai Inpres No 2 Tahun 2023.
Anggota Tim PPHAM Amiruddin Al Rahab mengatakan warga antusias menerima program pemulihan ini. Kebijakan pemulihan hak korban dan pencegahan pelanggaran HAM ini telah diterapkan pada korban di Aceh, Jakarta, dan Sulawesi Tengah.
"Korban sangat antusias menerima program pemulihan dan berharap program pemulihan ini berjalan berkesinambungan," kata Amiruddin, dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).
Amiruddin menegaskan pemulihan hak korban merupakan kewajiban negara. Maka dari itu, pemerintah perlu menunjukkan komitmen yang lebih kuat.
Dijabarkan, korban pelanggaran HAM berat dari peristiwa lain, misalnya kasus Wamena dan Wasior, Talangsari Lampung, Kasus Dukun Santet, Pembunuhan Misterius (Petrus), dan Peristiwa 1965/1966, akan dilanjutkan pada awal 2024.
Lihat juga Video 'Anies Ditanya soal Polusi, Prabowo soal Pelanggaran HAM, Ganjar soal Kanjuruhan':
(idn/dhn)