Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirimkan tim ke Pati usai demonstrasi warga terhadap Bupati Pati Sudewo. Komnas HAM meminta pemerintah memastikan pemulihan peserta demonstrasi yang harus dirawat usai demonstrasi tersebut.
Dikutip detikJateng, Komnas HAM melakukan peninjauan soal pengamanan aksi demo Bupati Pati di Mapolresta Pati pada Jumat (15/8/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi, Wakapolresta Pati AKBP Petrus Silalahi, pejabat utama Polresta Pati, Koordinator Pam dan Padal Pam Unra, serta Kapolsek jajaran.
Komisioner Komnas HAM yang hadir adalah Pramono Ubaid, Satya Kumarajati, Abdul Aziz, dan Yashinta. Komnas HAM menyatakan unjuk rasa adalah bentuk kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan aspirasi sehingga harus dilindungi. Sebab itu, hak hidup dan tidak disiksa tidak boleh dibatasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas HAM juga mengatakan tindakan polisi harus dilakukan dengan menjunjung tinggi martabat manusia dan HAM. Tindakan polisi, menurut Komnas HAM, harus berdasarkan kode etik dengan prinsip taat hukum.
Pramono Ubaid menanyakan sejumlah hal tentang pengamanan yang dilakukan Polresta Pati saat demo kemarin. Dia juga menanyakan soal apakah ada massa yang diamankan di ruang tertutup dan berapa massa yang menjadi tersangka.
"Adakah peringatan sebelum anggota Pam menembak gas air mata? Petugas Pam sebatas mendorong dan memukul mundur atau sampai mengejar massa hingga masuk ke gang-gang?" tanya Pramono Ubaid.
"Bagaimana tentang penanganan aksi unjuk rasa terkait penggunaan kekuatan, penangkapan dan penganiayaan peserta aksi unras, dan gas air mata yang kedaluwarsa?" tanyanya.
Kombes Jaka Wahyudi kemudian menerangkan pihaknya berkali-kali mengimbau massa untuk tidak anarkis. Dia mengatakan petugas hanya mendorong massa agar mundur. Dia menyebutkan polisi tidak melakukan aniaya dan tidak mengejar massa yang diamankan.
"Namun tindakan massa semakin tidak terkendali," jawabnya.
Komnas HAM Minta Pemulihan Hak-hak Korban Diperhatikan
Komnas HAM juga berkunjung ke RSUD Soewondo sebagai rumah sakit rujukan saat pengamanan unjuk rasa. Tim tersebut pun menggali informasi terhadap pimpinan rumah sakit tentang jumlah korban, jenis luka, tindakan perawatan, dan pihak mana yang menanggung biaya perawatan.
Komnas HAM menegaskan pendemo yang dirawat berhak mendapatkan pemulihan. Pramono menyebut pemerintah wajib menjamin langkah-langkah pemulihan.
"Tidak boleh melakukan penyiksaan, sebagaimana masa Orde Baru dulu. Karena hak untuk bebas dari penyiksaan termasuk HAM yang tidak dapat dikurangi atau dibatasi (non-derogable rights)", ujarnya.
Apresiasi Tak Ada Penggunaan Senjata
Pramono Ubaid menilai pengamanan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan dan melindungi HAM. Mereka turut mengapresiasi Polresta Pati yang tidak menggunakan senjata api maupun peluru karet saat mengamankan massa.
"Tetapi hanya menggunakan water canon dan gas air mata," jelasnya.
Komnas HAM juga mengapresiasi langkah Polresta Pati saat menolong korban luka karena tindakan polisi.
"Apresiasi terhadap Polresta Pati yang telah menjenguk korban luka dan menanggung semua biaya pengobatannya. Apresiasi kepada Polresta Pati yang tidak melanjutkan proses hukum terhadap warga yang diamankan," ujarnya.
(Judul dan sebagian isi berita diubah setelah redaksi mendapatkan statement lengkap dari Ketua Komnas HAM)
Baca selengkapnya di sini dan di sini.
Simak juga Video 'Bupati Pati Kembalikan Uang Dugaan Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidananya':
(idn/idn)