Amiruddin Al Rahab Ingin Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Dipercepat

Amiruddin Al Rahab Ingin Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Dipercepat

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Senin, 11 Des 2023 12:52 WIB
Amiruddin Al Rahab menemui para korban pelanggaran HAM berat di Balai Kota DKI (Dok. Istimewa)
Foto: Amiruddin Al Rahab menemui para korban pelanggaran HAM berat di Balai Kota DKI (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Anggota Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM), Amiruddin Al Rahab mendorong agar pemulihan korban pelanggaran HAM dipercepat. Dia menilai bahwa pemulihan ini merupakan agenda mendesak.

Amiruddin Al Rahab hadir menyampaikan hal ini saat peluncuran program pemulihan untuk korban pelanggaran HAM berat. Kegiatan peluncuran program pemulihan ini diadakan di Balai Kota DKI. Amiruddin menegaskan bahwa pemulihan korban merupakan kewajiban negara.

"Pemulihan korban pelanggaran HAM yang berat adalah kewajiban pemerintah," kata Amiruddin dalam acara tersebut, Senin (11/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan korban penghilangan orang secara paksa (penculikan 1997), korban dari peristiwa mei 98, hingga korban Semanggi 1. Amiruddin sempat berbincang dengan para korban yang sebagian lansia. Hal inilah yang membuat pemulihan ini perlu dipercepat.

"Korban dan keluarganya sudah terlalu lama menunggu. Dan sebagian besar sudah berusia lanjut. Oleh karena itu, program pemulihan perlu dipercepat," katanya.

Dia juga mendorong agar pemulihan korban pelanggaran HAM ini terus dilanjutkan oleh pemerintah. "Pemulihan korban adalah kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Banyak korban yang mengharapkan pemulihan terus dilanjutkan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, penyelesaian non-yudisial tersebut fokus pada pemulihan hak-hak korban. Tim PPHAM ini diketahui oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Adapun susunan keanggotaan tim pelaksana diisi oleh pejabat di sejumlah kementerian. Selain itu, ada perwakilan dari masyarakat sipil, mulai eks komisioner Komnas HAM hingga mantan Wakil Kepala BIN.

Adapun program pemulihan ini sesuai dengan Inpres No 2/2023. Presiden Jokowi menginstruksikan 19 kementerian dan lembaga untuk menjalankan program pemulihan. Dia menyebut kementerian dan lembaga perlu kerja cepat.

Simak juga 'Peringati Hari HAM Sedunia, Aktivis 98 Beri Pesan Jelang Pilpres':

[Gambas:Video 20detik]




(rdp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads